LambeTurahBali - Meski api gunung berapi tak terlihat jelas dari kejauhan, alat ukur di Gunung Anak Krakatau telah mencatat aktivitas yang tidak boleh dilupakan.
Tidak ada kobaran api yang terlihat dari kejauhan. Tapi alat ukur di Gunung Anak Krakatau mencatat sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
Pembaruan Erupsi
Gunung itu kembali erupsi pada Kamis malam (29/10/2026) pukul 21.44 WIB.
Gunung itu kembali erupsi pada Kamis malam (29/10/2026) pukul 21.44 WIB.
- Seismograf merekam amplitudo maksimum 43 milimeter dengan durasi 366 detik, atau lebih dari enam menit.
LambeTurah
Informasi Tertuang Dalam Laporan Pengamatan Gunung Anak Krakatau oleh Deny Mardiono
“Meski aktivitas letusan terekam jelas melalui instrumen pemantauan, visual letusan tidak teramati,” ujarnya.
"Artinya, letusan sebenarnya telah terjadi, tetapi tak dapat diamati secara visual. Di tengah kegelapan malam, situasi semacam itu benar-benar membuat petugas harus andal pada alat bantu."
Petugas juga memberikan peringatan serius kepada masyarakat umum dan para wisatawan agar menghindari area berbahaya yang terletak di jarak 5 kilometer dari epicentrum gempa.
Kebijakan Larangan Lebih Ketat
Larangan dilaksanakan lebih ketat pada titik tertentu; aktivitas dilarang dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara gunung.
Tidak boleh ada aktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara gunung.
Ancaman yang perlu waspadai termasuk lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta potensi erupsi sekunder. Erupsi sekunder dapat terjadi jika lava panas bersentuhan dengan air laut atau air hujan.
Dalam situasi tersebut, pesan lain tak kalah pentingnya juga disampaikan: masyarakat sekitar harus menjaga kestabilan emosi mereka dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu berbahaya mengenai potensi tsunami akibat erupsi gunung ini.
"Kekhawatiran semacam itulah wajar adanya," kata salah satu petugas pemantau vulkanologi. "Namun ingatlah bahwa Gunung Anak Krakatau pernah memicu bencana serupa pada Desember 2018 yang menewaskan lebih dari 400 jiwa."
Saat Ini Warganya Dapat Melanjutkan Kegiatannya
Tetapi, mereka harus mematuhi arahan BPBD tempatan dan menggunakan sumber pemberitahuan yang sah semata-mata daripada petugas pemantau rasmi.
Namun untuk saat ini, warga dapat menjalankan aktivitas seperti biasa. Syaratnya, tetap mengikuti arahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dan hanya mengandalkan informasi dari petugas pemantau resmi.
Pemantauan Terus Dilakukan
Perkembangan terbaru akan menentukan apakah batas aman yang kini berlaku perlu diperluas atau tidak.
Pemantauan terhadap aktivitas gunung masih terus dilakukan. Perkembangan terbaru akan menentukan apakah batas aman yang kini berlaku perlu diperluas atau tidak.