Dalam periode 2024-2026 sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang melalui penyeberangan ilegalka warga negara asing (WNA) dengan mengumpulkan biaya sebesar Rp168,92 miliar.
Selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat, jaksa menegaskan bahwa modus pemerasan yang dilakukan oleh Silmy Karim terkait izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas hingga perubahan administrasi alih status. Menurut jaksa, Silmy sengaja memperlambat penerbitan dokumen-dokumen tersebut kepada para pelaku.
"Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS)," kata JPU Achmad Husin Madya.
Dari tindak kejahatan tersebut, Silmy juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai total Rp33,94 miliar; terdiri atas Rp2,56 miliar dalam bentuk uang tunai serta Rp31,38 miliar saham di beberapa perusahaan sekuritas.
Terkait dengan pencairan dana tunai itu, Silmy Karim melakukan penyimpanan khusus dengan catatan "Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS" sebanyak dua kali. Uang pertama yang disetorkannya berjumlah Rp960 juta pada 19 Agustus 2025 dan jumlah kedua senilai Rp1,6 miliar dari tanggal 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026.
"Seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang diterima oleh terdakwa dan tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," tegas JPU.
Terkait Pembelian Saham untuk Silmy
JPU menjelaskan bahwa proses pembelian saham tersebut dimulai pada tanggal 1 Agustus 2023 dan berlangsung hingga 11 September 2025."Pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025, yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," tutur JPU.
Dalam perkembangannya, kejahatan yang dilakukan Silmy Karim didukung oleh beberapa pihak. Mereka mencakup Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, mantan kepala subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas; Juniadi Sri Priambudi sebagai Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas; Gusti Bernardiansyah alias Obin, mantan staf Subdirekturat Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas; Saffar Muhammad Godam yang menjabat Plt.Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024-2025; serta Jaya Saputra, mantan kepala kantor wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
Dengan perbuatannya, Silmy Karim dapat terkena pidana menurut Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.