Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Djarum dalam konteks Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Kasus tersebut berhubungan dengan pembayaran cukai rokok dari perusahaan itu.

Duta bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut bahwa kasus dugaan korupsi yang mencakup PT Djarum berkaitan dengan proses penghitungan cukai rokok.

"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata Budi.

Tetapi, KPK Masih Sedang Meneliti Adanya Pemindahtangan Uang dari PT Djarum ke Sejumlah Pihak yang Berhubungan dengan Bea Cukai Termasuk dalam Konteks Pengawasan Cukai Rokok

Saat ini, KPK masih mempelajari kemungkinan adanya pembayaran dana oleh PT Djarum kepada beberapa partisipan di Bea Cukai. Hal ini terutama relevan mengingat konteks pengawasan atas cukai rokok.

"Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut," tuturnya.

Sanksi Terhadap Pihak PT Djarum

KPK memiliki kesempatan untuk mengajukan pihak-pihak dari PT Djarum menjadi saksi. Namun, langkah ini akan dijalani dengan perlahan-lahan.

"Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi," jelasnya.

Tindak Pidana Korupsi

Dalam rangka pemberantasan korupsi, KPK telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kantor Bea Cukai bulan_februari_2026. Hasil dari aksi tersebut adalah penetapan beberapa tersangka oleh lembaga antirasuah.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dari OTT ini, lembaga antirasuah sudah menetapakan sejumlah tersangka.