Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyoroti sejumlah alat bukti yang diajukan Sarwendah dalam persidangan gugatan hak asuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu fokus perhatian mereka terletak pada rekaman video call yang sempat dipersoalkan karena diduga diperoleh dengan cara melawan hukum.
Minola mengatakan bahwa banyaknya alat bukti dari masing-masing pihak tidak menjadi faktor utama untuk menentukan siapa yang lebih kuat. Menurutnya, hal penting adalah relevansi setiap bukti dengan dalil yang ingin dibuktikan oleh majelis hakim.
"Jadi kalau mengenai masalah jumlah, kan itu bukan hal yang menjadi esensi, ya. Karena jumlah itu bukanlah ukuran, bahwa suatu bukti itu lebih kuat, atau akan lebih memberikan dampak kepada orang yang memiliki jumlah bukti yang lebih banyak daripada yang tidak banyak," kata Minola di kantornya pada Kamis (29/10).
Selain persoalan relevansi, cara memperoleh rekaman video call juga menjadi perhatian utama bagi Minola. Dia mengingatkan bahwa proses mendapatkan alat bukti harus sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah keabsahan.
Menurut dia, dugaan perolehan video call secara melawan hukum telah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi kalau menurut kami suatu bukti itu akan dipertimbangkan oleh majelis hakim tergantung pada sejauh mana kelayakan atau kekuatan dari bukti tersebut," ujar Minola.
Minola mengibaratkan alat bukti yang didapatkan dengan cara ilegal seperti buah beracun. Dalam pandangannya, hal ini dapat mempengaruhi penilaian majelis hakim.
Meski demikian dia menyadari bahwa keputusan akhir tentang diterima atau tidaknya alat bukti sepenuhnya di tangan majelis hakim.
"Tapi kan itu lagi kepada majelis hakim untuk menilai dan membuat putusannya atas semua bukti-bukti," katanya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang
Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak karena beberapa alasan utama. Pertama adalah pembagian waktu pertemuan dengan anak-anak yang dinilai belum berjalan sesuai kesepakatan dalam Akta 39.
- Pada dasarnya seorang ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkumpul bersama anaknya setelah perceraian.
- Alasan kedua terkait kekhawatiran Ruben tentang lingkungan tempat anak tumbuh, di mana dia khawatir kondisi tersebut dapat mempengaruhi perkembangan mental anak.
Sementara alasan ketiga adalah dugaan eksploitasi. Minola mengatakan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak Ruben lebih banyak menyoroti persoalan pembagian waktu pertemuan dengan anak-anak, lingkungan mereka dan dugaan eksploitasi.
Pada dasarnya seorang ayah tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkumpul bersama anaknya setelah perceraian.
Menurut pendapat kami, ya, kalau menurut pendapat kami, bahwa, eh, keabsahan suatu bukti itu juga menentukan, ya, menentukan kekuatan alat bukti tersebut apakah akan dipertimbangkan, apakah tidak oleh majelis hakim, ya,
Karena kalau misalnya kemudian bukti-bukti itu didapat dengan cara-cara yang melawan hukum, maka sudah pasti bukti ini bukti yang bermasalah. Karena dianggap tidak, tidak sah, ya. Tidak legal, ya,
Tapi kan kembali lagi itu berpulang kepada majelis hakim yang akan, eh, memutus perkara ini, eh, dan mempertimbangkan semua bukti-bukti yang diajukan oleh, eh, semua pihak, ya,
Karena perceraian ayah dan ibu itu tidak memutuskan hubungan antara anak dengan ayahnya,
Jadi ini tidak berkaitan mengenai masalah, apakah ayahnya memiliki kemampuan, memiliki kualitas untuk bisa mengasihi anaknya, menyayangi anaknya. Bukan ke sana arahnya. Tapi arahnya adalah lebih kepada mempertontonkan kekurangan ayahnya,