Polresta Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menerima empat laporan polisi terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, curat, dan penyalahgunaan pengangkutan serta niaga bahan bakar minyak bersubsidi.
Konferensi pers untuk menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah kasus tersebut diadakan pada hari kamis tanggal 29 Oktober 2026, di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung, Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA secara langsung memimpin konferensi pers. Hadir pula Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Kapuas, anggota Satreskrim, dan beberapa wartawan.
Dalam pernyataannya berdasarkan laporan kegiatan dari Satreskrim Polres Kapuas, terdapat empat laporan polisi yang menjadi bagian pengungkapan kasus tersebut.
Dari empat laporan tersebut, tiga di antaranya berhubungan dengan kasus curaioin dengan pemberatan yang diduga. Sementara itu, satu laporan lagi mengenai penyadapan pengiriman atau perdagangan bahan bakar minyak, bahan bakar gas alam (LNG), dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) subsidi.
tiga laporan terkait pencurian dengan pemberatan
Dalam Penanganan Perkara Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Kapuas mendaftarkan tiga laporan polisi untuk perkara pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan pada bulan Oktober 2026.
Laporan pertama bernomor LP/B/17/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Selat/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 17 Oktober 2026.
Laporan Kedua
Nomor LP/A/15/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 18 Oktober 2026.
Nomor LP/B/16/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Selat/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 17 Oktober 2026.
Laporan Ketiga
Ketiga perkara tersebut merujuk pada Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam laporan kegiatan, pasal ini disebutkan memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dalam laporan kegiatan, pasal tersebut disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menangani dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Pelanggaran Subsidi BBM
Besides the theft case, Satreskrim Polres Kapuas is also handling a report regarding suspected misuse of fuel and/or liquefied petroleum gas (LPG) transportation or trading involving subsidized products.
Selain perkara pencurian, Satreskrim Polres Kapuas juga menangani satu laporan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG bersubsidi.
Case Details
- The incident has been recorded in the police case file number LP/A/14/X/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Kapuas/Polda Kalimantan Tengah,
Pemecahan kasus ini berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan perubahan melalui undang-undang lainnya termasuk UU No.6 Tahun 2023 dan UU No.1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
Namun informasi spesifik seperti identitas pelaku, jumlah barang bukti, metode penyalahgunaan, serta besarnya kerugian dalam kasus yang ditemukan oleh Polres Kapuas belum disebutkan secara rinci pada laporan kegiatan.
Konferensi Pers Berlangsung Aman dan Tertib
Konferensi pers dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Seluruh rangkain kegiatannya dilaporkan berjalan dengan baik tanpa masalah signifikan.
Melalui Konferensi Pers
Polda Kalimantan Tengah melaksanakan konferensi pers untuk memaparkan hasil-hasil operasional Polrestabes Palangkaraya terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Satreskrim kepada publik lewat media massa.
Informasi mengenai perkembangan penyidikan, penetapan tersangka, barang bukti, serta kronologi masing-masing perkara masih perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian berikutnya.
Penanganan Laporan oleh Polresta Kapuas
Polres Kapuas melalui Satreskrim terus menangani laporan-laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan setiap perkara tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait.