Kabar Gemerlap - Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan ibu berinisial DH (30) dan anaknya AG (4) di Kota Madiun, ditangkap di Kabupaten Jombang pada 25 Oktober 2026. Tersangka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah penyelidikan mengungkap hubungan kasus hilangnya korban dengan dugaan tindak pidana.
Kasus ini muncul dari laporan kehilangan yang diajukan keluarga DH dan AG ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. DH dan AG tidak dapat dihubungi sejak 20 September 2026, memicu pencarian yang akhirnya mengarah pada penemuan jenazah korban.
Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, mengungkap bahwa hilangnya kedua korban diduga terkait pembunuhan oleh DBM, suami siri DH. “Setelah penyelidikan, ternyata hilangnya korban karena terjadi pembunuhan yang dilakukan suami siri dari perempuan,” kata Roy dalam pernyataan resmi.
Penyidik menemukan kejanggalan saat keluarga korban dari Bogor melaporkan kehilangan DH dan AG ke Polres Madiun. DBM, yang sebelumnya mengantar keluarga melaporkan kehilangan, kini justru menjadi tersangka utama.
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menjelaskan bahwa polisi menggunakan rekaman CCTV di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kota Madiun, untuk mengungkap keberadaan DBM bersama DH dan AG pada 20 September 2026. Dugaan awal menunjukkan adanya pertengkaran yang berujung pada pembunuhan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan forensik di lokasi-lokasi yang diduga terkait kasus ini untuk mencari bukti tambahan dan menelusuri keberadaan jasad kedua korban. Meski motif sementara dugaan disebut berkaitan dengan konflik rumah tangga, penyidik masih mendalami peran DBM serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penangkapan DBM menjadi titik balik dalam kasus ini, namun penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi pembuktian dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.