Kabar Gemerlap - Penangkapan Dwi Bagus Martono (DBM), diduga pelaku pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya Arshaka Ghafa El Faezya (4) di Madiun, Jawa Timur, mengungkap rangkaian tindakan yang menunjukkan upaya menghilangkan jejak.
DBM ditangkap di Kabupaten Jombang, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan kejanggalan dalam laporan hilangnya Dini dan anaknya sejak September 2026. Konferensi pers Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing pada 26 Oktober 2026 mengungkap dugaan perselisihan di hotel Madiun sebagai titik awal kasus.
Menurut penyidik, Dini diduga tewas akibat cekikan di kamar hotel, sedangkan anaknya dibunuh dengan cara serupa di mobil di lokasi berbeda. Jasad keduanya kemudian dibawa ke pekarangan belakang rumah, di mana polisi menemukan bukti pembakaran, penghancuran dengan mesin penggiling daging, dan rencana pembuangan sisa jasad ke laut.
"Seluruh rangkaian penyelidikan masih dalam proses pembuktian," jelas Kombes Roy Hutton, menyoroti pentingnya verifikasi bukti forensik.
Tim Laboratorium Forensik Polda Jatim mengolah tiga lokasi TKP: hotel di Madiun, rumah di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, dan rumah DBM di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Nganjuk. CCTV hotel dan tungku pembakaran di belakang rumah menjadi fokus penyelidikan.
Awal dari Laporan Orang Hilang
Kasus ini dimulai dari laporan hilangnya Dini dan anaknya ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan mengarah ke DBM setelah pemeriksaan CCTV, lokasi, dan keterangan saksi mengungkap keterlibatannya.
Dugaan konflik rumah tangga antara DBM, istri sahnya, dan Dini menjadi motif utama. Meski demikian, penyidik masih memverifikasi keterlibatan pihak lain.
Saat ini, polisi masih mencari sisa tulang korban dan mengamankan barang bukti, termasuk dua mobil (Pajero dan Karimun) serta sepeda motor. Penyidikan terus berkembang.