Kabar Gemerlap - Dalam proses mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya menolak proposal damai yang diajukan Sarwendah. Penolakan ini didasarkan pada ketidaksesuaian tawaran dengan kesepakatan tertulis dalam Akta 39, yang menurut Minola harus menjadi landasan penyelesaian sengketa.
"Kalau dikatakan bahwa tawaran penyerahan vila itu menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," tegas Minola Sebayang dalam pernyataan resmi, Senin (26/10).
Menurut Minola, fokus utama Ruben bukan hanya pada aset yang akan diserahkan, tetapi pada pelaksanaan kewajiban sesuai Akta 39. Dokumen tersebut mencantumkan bahwa kewajiban mencicil utang hingga lunas menjadi tanggung jawab bersama kedua belah pihak.
"Ruben ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," tegas Minola.
Minola menjelaskan bahwa Ruben ingin mempertahankan aset yang dianggap menjadi haknya sesuai kesepakatan, termasuk bidang tanah di beberapa daerah dan sebuah vila dengan nilai maksimal Rp10 miliar.
Sengketa ini berawal dari gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben, terkait keterlambatan pembayaran cicilan rumah sebagai agunan pinjaman. Kekhawatiran akan lelang rumah menjadi salah satu poin utama dalam mediasi.
Dalam proposal damai, Sarwendah menawarkan pengalihan aset dan pengaturan ulang cicilan. Namun, Ruben menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus tetap mengacu pada Akta 39, terutama dalam hal pembagian hak dan kewajiban.
Ketidaksepahaman ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik bergantung pada kesesuaian tawaran dengan kesepakatan awal, yang menjadi inti perdebatan hukum antara kedua belah pihak.