Peristiwa pencurian di sebuah toko kelontong Madura di Surabaya kini menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV dari lokasi kejadian beredar luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Toko Madura yang berlokasi di Jalan Randu Agung Indah Gang 01, Surabaya.
Pada saat kejadian, penjaga toko yang berinisial DS (26) sedang tertidur pulas, kondisi yang diduga dimanfaatkan oleh seorang pria untuk melakukan aksi pencurian secara diam-diam.
Korban melaporkan bahwa dua unit handphone, sebuah tas hitam, serta uang tunai senilai sekitar Rp6 juta menghilang setelah kejadian tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, terduga pelaku masuk ke dalam toko dengan membuka pengunci pintu menggunakan slot atau grendel.
"Setelah berhasil masuk, pria tersebut mengambil dua unit handphone dan sebuah tas hitam yang berisi uang tunai," katanya, menegaskan metode akses yang digunakan pelaku untuk memasuki lokasi tanpa perlawanan.
Penjaga toko yang sedang terlelap tidak menyadari adanya pencurian yang terjadi di dekatnya, sehingga aksi tersebut berlangsung tanpa gangguan.
Korban, yang merupakan warga asal Madura dan berinisial DS, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan resmi, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Petugas memeriksa rekaman CCTV yang tersedia di sekitar lokasi kejadian untuk menganalisis ciri-ciri fisik dan perilaku pelaku.
Hasil analisis rekaman menunjukkan adanya pola pergerakan yang mengarah ke kawasan Jalan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, sebagai lokasi potensial terduga pelaku.
Pada Senin, 26 Oktober 2026, sore hari, petugas akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial MK (36) di dekat rumahnya setelah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas harian di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari hasil pengintaian dan analisis rekaman CCTV yang menyertakan ciri khas pelaku.
Dalam penggeledahan rumah terduga pelaku, polisi menemukan dua unit handphone yang diduga merupakan barang hasil curian dari toko kelontong tersebut.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah pakaian yang diduga sesuai dengan penampilan pria dalam rekaman CCTV, termasuk sweter cokelat, celana pendek biru, dan sandal biru.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa uang tunai sekitar Rp6 juta yang berada di dalam tas telah habis digunakan oleh pelaku.
Polisi juga mengungkap informasi tambahan bahwa MK pernah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus perjudian pada tahun 2024.
"Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pemilik dan penjaga toko agar lebih memperhatikan keamanan tempat usaha, khususnya ketika beristirahat pada dini hari," tegasnya, menekankan bahwa rekam jejak pelaku menjadi pertimbangan penting dalam penilaian kasus ini.