Larangan merokok di kantor sudah menjadi hal biasa di berbagai instansi pemerintah. Namun, ketentuan yang meluas hingga ke rumah pegawai—terutama dalam bentuk larangan penggunaan vape—menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif dan tegas dari Kepolisian Republik Indonesia.

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, sebagai Kapolri, secara resmi melarang seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan ini tidak hanya berlaku saat sedang bertugas, tetapi juga di luar jam kerja dan di luar lingkungan dinas.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada 30 Oktober 2026. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi penerapan kebijakan serupa di seluruh jajaran institusi kepolisian.

Tidak hanya pegawai, tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri juga dilarang menggunakan vape. Jika kedapatan melanggar, mereka akan ditegur secara langsung dan diminta mematikan serta menyimpan perangkat vape miliknya.

Aturan ini berlaku secara merata, mulai dari Markas Besar Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan atau tingkatan struktural.

Alasan utama di balik kebijakan ini terletak pada isi cairan vape yang telah dimanfaatkan oleh jaringan bandar narkotika untuk menyebarkan zat terlarang, termasuk Etomidate. Surat edaran tersebut juga menyebut adanya keterlibatan pegawai Polri dalam peredaran maupun penggunaan zat-zat tersebut.

Etomidate sendiri telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Status hukum ini menunjukkan tingkat keparahan dan risiko yang melekat pada zat tersebut.

Secara fisik, cairan vape biasa sangat sulit dibedakan dari cairan yang telah dicampur dengan narkotika seperti sabu cair, ganja cair, Etomidate, atau Ketamine. Tidak ada tanda visual yang menunjukkan perbedaan antara produk aman dan berbahaya.

Karena ketidakmungkinan identifikasi secara langsung di lapangan, Kapolri memilih pendekatan larangan menyeluruh sebagai solusi paling efektif untuk menutup celah potensi penyalahgunaan.

Dampak kesehatan juga menjadi pertimbangan penting. Surat edaran merujuk hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sampel pengguna vape, yang menunjukkan adanya risiko diabetes akibat penurunan produksi insulin.

Hasil uji juga mengungkap bahwa sekitar 92 persen dari sampel yang diperiksa mengalami gangguan pada sistem pernapasan. Ini menunjukkan potensi bahaya jangka panjang bagi kesehatan pengguna.

Selain itu, zat adiktif, bahan kimia berbahaya, dan aerosol yang dihasilkan dari vape dinilai dapat membahayakan orang-orang di sekitar pengguna, termasuk rekan kerja dan masyarakat umum yang dilayani.

Dari sisi profesionalisme, Kapolri menekankan bahwa penggunaan vape di lingkungan kerja dapat merusak citra institusi, mengganggu estetika tempat kerja, serta melanggar norma kesopanan yang seharusnya dipertahankan oleh aparat negara.

Kebijakan ini juga sejalan dengan aturan disiplin dan kode etik profesi Polri, termasuk larangan terhadap penyimpanan, penggunaan, peredaran, maupun produksi narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

Meskipun surat edaran tidak merinci bentuk sanksi secara spesifik, Kapolri menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat kini menantikan bagaimana kebijakan ini diterapkan di lapangan, terutama dalam konteks penggunaan di luar jam kerja dan area non-dinas.