Penanganan kasus bullying yang berujung kematian bocah disabilitas di Surabaya memicu investigasi mendalam. Satu anak saksi ditempatkan di pondok pesantren untuk menghindari kontak dengan keluarga korban, sementara pelaku diusulkan menjalani pembinaan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya selama 6 bulan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan penempatan saksi di pesantren dilakukan atas persetujuan orang tua untuk menghindari konflik dengan keluarga korban yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Proses hukum terhadap saksi masih berlangsung.
"Anak saksi saat ini ditempatkan di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan menghindari kontak dengan keluarga korban," ujar Luthfie dalam pernyataan resmi.
Sementara itu, pelaku yang teridentifikasi sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pembinaan selama 6 bulan di Rumah Perubahan. Proses ini melibatkan evaluasi berkala dan persetujuan dari pihak terkait.
"Keputusan pembinaan di Rumah Perubahan disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi," tambah Luthfie, menekankan komitmen Pemkot Surabaya dalam menangani kasus anak.