Jika Anda pernah melakukan transaksi melalui e-commerce, mengisi dompet digital, atau melakukan transfer lewat aplikasi perbankan, ada informasi penting yang patut Anda pertimbangkan dengan cermat. Dalam delapan hari ke depan, platform-platform tersebut diperkirakan akan dimasukkan ke dalam kerangka pemungutan pajak digital.
Kabar ini berasal dari Hashim Djojohadikusumo, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia sekaligus adik kandung Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan olehnya saat membuka Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
"“Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan. Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," kata Hashim, menegaskan bahwa perubahan ini akan segera diterapkan.
"Ada satu frasa yang layak digarisbawahi: pajak “yang selama ini tidak dipungut" tambahnya, memberi isyarat bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar wacana tetapi sudah dalam tahap implementasi.
Menurut Hashim, langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi fiskal negara secara signifikan. Ia menyebut perluasan pemungutan pajak digital sebagai salah satu langkah awal dari pemerintahan Prabowo untuk meningkatkan kapasitas pendanaan negara.
Alasan mengapa kebijakan ini dilakukan kini, menurutnya, didukung oleh dua angka utama yang mencerminkan ketimpangan fiskal Indonesia dibandingkan negara lain.
Pertama, penerimaan negara Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 12 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini jauh di bawah rata-rata negara tetangga seperti Kamboja yang berada di kisaran 18 persen, serta India yang mencapai 20 persen.
Kedua, Hashim mengungkapkan bahwa sekitar Rp10.000 triliun kekayaan nasional selama ini bergerak di pasar gelap—artinya tidak tercatat secara resmi dan tidak tersentuh oleh otoritas perpajakan.
Menurutnya, menutup kesenjangan dengan tingkat penerimaan pajak Kamboja saja bisa menambah pendapatan negara sekitar Rp1.500 triliun per tahun.
"Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya," ujar Hashim, memberikan gambaran bahwa potensi pendapatan yang hilang sangat besar dan bisa dikembalikan melalui reformasi sistem pemungutan pajak.
Semua angka yang disebutkan oleh Hashim merupakan klaim pribadi, bukan data resmi yang diterbitkan secara publik oleh pemerintah atau lembaga resmi.
Yang berubah dalam pendekatan ini bukan jenis pajak baru, melainkan siapa yang ditugaskan untuk memungut pajak tersebut.
Skema yang diusulkan menempatkan bank dan platform digital sebagai agen pemungutan. Mereka akan menjadi pintu masuk utama bagi setiap transaksi elektronik.
Hashim menyatakan bahwa pemerintah akan memanfaatkan sistem elektronik, teknologi informasi, serta kecerdasan buatan untuk memantau dan mengelola pemungutan pajak secara efisien.
Logika di balik pendekatan ini cukup sederhana: transaksi yang tercatat dalam platform digital jauh lebih sulit disembunyikan dibandingkan transaksi tunai yang dilakukan secara konvensional di luar sistem.
Kendati demikian, skema pemungutan pajak melalui platform digital bukanlah hal baru. Menurut laporan media, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjual online melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.
Platform yang telah ditunjuk untuk mengimplementasikan kebijakan ini antara lain Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap mekanisme pemungutan yang sudah ada. Ia juga menekankan bahwa tarif PPN tidak berubah akibat kebijakan ini.
Namun, belum jelas apakah tanggal 9 November yang disebutkan oleh Hashim merupakan kelanjutan dari skema yang sudah berjalan atau merupakan langkah baru dengan pendekatan yang berbeda.
Dari pernyataan Hashim sendiri, sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab secara jelas: dasar hukum kebijakan ini, jenis pajak dan tarifnya, transaksi apa saja yang akan dikenai, serta apakah pembeli dan penjual akan merasakan dampak langsung.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak yang secara rinci mengonfirmasi tanggal 9 November tersebut.
Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan secara daring, serta pengguna dompet digital, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan sangat menentukan dampak nyata terhadap keuangan mereka.
Jika jadwal tetap berlaku tanpa perubahan, publik akan segera mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya akan terjadi pada 9 November mendatang.