Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan aset rampasan korupsi di Kemayoran, Jakarta Pusat, akan dijadikan pos pemadam kebakaran (damkar). Aset tersebut berukuran 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar, sebagai bagian dari upaya Pemprov DKI mengelola aset rampasan negara.
Penyerahan hibah aset dilakukan melalui penandatanganan naskah hibah di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026). Pemprov DKI memutuskan memanfaatkan lahan ini untuk pos damkar karena kebutuhan fasilitas pelayanan kebakaran di lokasi tersebut.
"Yang di Kemayoran sudah kita putuskan untuk posko pemadam kebakaran. Jadi yang untuk di Kemayoran sekali lagi, sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/10/2026).
KPK juga menghibahkan aset di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan nilai sekitar Rp 4,3 miliar. Namun, peruntukan aset di Tebet masih dalam pertimbangan Pemprov DKI.
"Sedangkan yang untuk di Tebet sampai sekarang belum diputuskan, tetapi yang jelas pasti akan dimanfaatkan untuk Pemerintah DKI Jakarta," ujar Pramono.
Pramono menyampaikan apresiasi kepada KPK atas hibah tersebut, sekaligus membuka peluang pengajuan hibah aset lainnya jika memberi manfaat bagi pemerintah daerah.
Kedua aset tersebut berasal dari perkara korupsi terkait Muchtar Effendi dan kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, serta perkara suap SKK Migas. Mungki dari KPK menjelaskan bahwa hibah ini sejalan dengan asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui Pemprov DKI.