Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan secara rinci kronologi penggerebekan yang dilakukan terhadap sejumlah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Mojolaban, Sukoharjo, dan Karanganyar. Penyelidikan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pembakaran Warung Mi Babi yang terjadi di Kabupaten Sukoharjo pada Sabtu, 12 September 2026.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kepolisian memutuskan untuk melakukan operasi penggerebekan di sejumlah lokasi ponpes sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan dan aktivitas yang diduga terkait dengan tindakan kriminal tersebut.
"Fakta-fakta yang yuridis, jadi kalau kita bicara tentang kasus pembakaran warung mi babi, kita berangkat dari kasus itu. Terlepas setelah kita temukan ada barang bukti lain," ujar Roy Hardi dalam keterangan resmi yang disebarkan melalui akun Instagram Humas Polda Jateng pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pengembangan penyelidikan ini kemudian mengarah pada penggeledahan di sejumlah ponpes yang diduga menjadi tempat persembunyian atau aktivitas terlarang. Hasilnya, polisi menemukan berbagai jenis senjata tajam yang tidak sesuai dengan fungsi pendidikan pesantren.
Di dalam lokasi ponpes, petugas menemukan sejumlah alat kekerasan, termasuk pedang, busur panah, dan belati. Barang-barang tersebut ditemukan di berbagai sudut bangunan, beberapa di antaranya disimpan secara tersembunyi.
"Yang kita dapatkan, selain kita menemukan ada anak-anak kecil, ya, anak-anak kecil, kemudian di bawah umur, sama anak perempuan lain yang berpakaian cadar, di sana kita temukan di sana ada satu pedang, kemudian busur anak panah, kemudian HP, sangkur, dan satu kotak infak," jelasnya.
"Sementara itu, dari penggeledahan di ponpes di wilayah Karanganyar, Roy Hardi mengatakan bahwa sejumlah senjata tajam turut ditemukan. Bahkan dari tempat kedua yang dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa samurai."
"Ada peralatan-peralatan senjata tajam: Satu celurit, parang, samurai, sangkur, sangkur kecil, pisau, pisau-pisau kecil, pisau lipat. Kemudian ada 10 busur panah, 12 anak panah, tempat anak panah, satu pegangan panah," tegasnya.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik dan alat pendukung lainnya dari lokasi penemuan barang bukti. Di antaranya adalah sebuah drone yang diduga digunakan untuk pengawasan atau pemantauan area.
Rekaman dari kamera pengawas (CCTV), teleskop, gergaji, tang, serta kabel ties juga turut diamankan sebagai bagian dari bukti pendukung penyelidikan.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan satu unit solder, satu roll kabel listrik, kunci inggris kecil, hingga plat nomor sepeda motor yang diduga digunakan untuk keperluan operasional atau identifikasi kendaraan terkait aktivitas ilegal.
"Kemudian ada kotak amunisi warna hijau bergambar bendera tauhid, satu tas senapan, dan satu plat nomor sepeda motor dengan plat nomor AD 6773 BTC," kata Roy.
"Dalam proses penggerebekan ini, Roy beserta jajarannya turut mengamankan satu orang berinisal ST yang juga mantan narapidana tindak pidana terorisme. Penangkapan ST juga sempat diwarnai dengan perlawanan yang melukai dua seorang petugas brimob."
"Terhadap ST sudah kita kembangkan, ya, dalam hal ini yang diakui oleh yang bersangkutan untuk melawan, untuk melawan petugas. Sehingga pada waktu kita melakukan penggerebekan dengan Brimob, benar-benar kita dilawan. Bahkan kita disamurai, ada dua anggota Brimob terluka," tutur Roy.
"Lebih lanjut, Roy mengatakan dalam perkara ini ST didakwa atas kasus dugaan pembakaran Warung Mi Babi. Tetapi untuk kasus dugaan penyerangan, Roy tidak menutup hal ini bisa memperberat hukuman ST."
"Ya nanti kita... kita juncto-kan atau subsidair-kan ya untuk itu, terhadap penyerangan petugas," pungkasnya.