Kabar Gemerlap - Sidang dugaan korupsi pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur kembali memicu sorotan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/10/2026), keterangan saksi Ahmad Afandi, sopir mantan Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono, mengungkap perpindahan tas berisi uang yang dilakukan lima kali antara mobil pribadi Ony Setiawan dan mobil dinas Aris.
Ahmad mengatakan, pemindahan dilakukan atas instruksi ajudan Aris, Arfan. Tas tersebut awalnya berada di mobil Ony Setiawan, kemudian dipindahkan ke bangku tengah mobil dinas Aris. Ia mengakui mengetahui tas berisi uang, termasuk pecahan Rp100 ribu, tetapi tidak mengetahui jumlah maupun tujuan uang tersebut.
Keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut peristiwa terjadi di beberapa lokasi, termasuk Jalan Tidar, Jalan Anjasmoro, kawasan Excelso, dan parkiran Kantor ESDM Jatim. Selain itu, Ahmad mengakui menerima uang Rp300 ribu dari Ony Setiawan sebagai uang rokok, serta Rp3,5 juta dari Aris.
Konflik keterangan muncul saat Sekretaris Dinas ESDM Jatim, Ibnu Arief Effendi, membantah adanya pungli, mengklaim uang Rp50 juta sebagai dana CSR untuk masjid kantor. Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuwardhi menegaskan keterangan dalam BAP tetap menjadi dasar pembuktian.
Majelis hakim mempertanyakan perbedaan pandangan antara Ibnu dan saksi lainnya. Ketua Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu menekankan peran Sekretaris Dinas sebagai 'otak kantor' yang harus memahami tata kelola administrasi.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa: Aris Mukiyono, Hermawan, dan Ertika Dinawati. Proses persidangan masih akan menguji keterangan terkait perpindahan uang dan klasifikasi dana Rp50 juta.