Kabar Gemerlap - Dalam kasus hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah, pihak Ruben kembali menolak upaya mediasi yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengklaim bahwa klienya menganggap Komnas PA tidak objektif dan mengabaikan jalur hukum yang sudah berjalan.

"Ruben menilai kasus ini sudah sampai tahap persidangan. Komnas PA seharusnya tidak campur tangan, karena putusan hak asuh hanya bisa ditentukan oleh pengadilan," kata Minola Sebayang dalam pernyataan resmi, Kamis (22/10). Menurutnya, keputusan hak asuh anak tidak bisa ditentukan oleh lembaga non-judicial seperti Komnas PA.

Minola menyoroti bahwa kasus hak asuh Ruben dan Sarwendah sudah memasuki proses pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan bahwa Komnas PA tidak memiliki kewenangan untuk menentukan hak asuh, melainkan hanya bisa memberikan rekomendasi. "Putusan hak asuh hanya bisa diberikan oleh majelis hakim, bukan oleh Komnas PA," tegasnya.

Ruben Onsu sendiri menilai bahwa Komnas PA seharusnya fokus pada kasus-kasus anak lain yang lebih mendesak. "Masih banyak kasus anak di Indonesia yang membutuhkan perhatian, terutama yang sedang viral. Kenapa harus fokus pada kasus ini yang sudah dalam proses hukum?" ujar Minola, meniru pernyataan Ruben.

Konflik ini menunjukkan ketegangan antara lembaga perlindungan anak dan proses hukum. Sementara Komnas PA berupaya menjaga kepentingan anak, Ruben dan kuasa hukumnya mengingatkan bahwa sistem hukum sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan sengketa hak asuh.