Persidangan kasus hukum yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali mengungkap sejumlah fakta krusial yang menarik perhatian publik dan kalangan profesional.

Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026, menjadi momen penting saat Richard Lee mulai membongkar kejanggalan terkait barang bukti produk White Tomato yang sebelumnya telah diuji laboratorium oleh Dokter Detektif (Doktif).

Setelah menjalani proses persidangan, Richard Lee secara tegas menyatakan bahwa produk White Tomato yang digunakan sebagai barang bukti tidak berasal dari perusahaannya.

Ia bahkan menyampaikan dugaan kuat bahwa produk tersebut merupakan tiruan atau palsu, berdasarkan hasil analisis dan temuan yang muncul selama sidang.

Richard mengaku semakin yakin atas pernyataannya setelah melakukan pengecekan mendalam terhadap sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, termasuk riwayat transaksi dari toko tempat produk tersebut dibeli.

"Yang bisa saya sampaikan di sini adalah dari awal saya bilang itu bukan produk saya. Tapi setelah persidangan berbulan bulan, saya bisa pastikan bahwa itu produk adalah palsu. Saya sekali lagi bilang, produk tersebut adalah produk palsu," kata Richard Lee di PN Tangerang, Kamis (29/10/2026).

Dalam keterangannya, Richard menyoroti asal-usul produk White Tomato yang diklaim dibeli oleh Doktif untuk pengujian laboratorium.

Ia menegaskan bahwa produk tersebut tidak diperoleh melalui distributor resmi atau saluran penjualan yang dikelola oleh perusahaannya.

Richard menyebut ada dua toko pihak ketiga yang menjadi sumber pembelian produk, yaitu Graba Shop dan Rachel Shop.

"Karena satu, Doktif tidak beli dari tempat saya, beli dari tempat orang lain, Graba Shop dan Rachel Shop. Saya enggak tahu itu punya siapa, saya enggak tahu itu punya siapa," jelasnya.

Ia mempertanyakan kejelasan asal-usul produk yang dibeli dari kedua toko tersebut, menekankan bahwa jalur distribusi merupakan faktor krusial untuk menentukan keaslian barang bukti dalam perkara ini.

Richard kemudian mengungkap dugaan ketidaksesuaian jumlah stok produk White Tomato di Graba Shop, yang menjadi salah satu poin penting dalam perdebatan.

Berdasarkan keterangan dari persidangan, toko tersebut awalnya membeli sebanyak 13 boks produk White Tomato.

Namun, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah barang yang dibeli, terjual, dan tersisa sebagai barang bukti dalam sidang.

"Yang lebih anehnya lagi, Graba Shop didatangin nih, Grabah Shop, beli 13 boks. Terjual 10,5, 2,5 ada di hakim, terus ada dimakan. Lah berarti nambah dong, beranak ini berarti boksnya, WT-nya," ucap Richard.

"Richard juga menyoroti data transaksi penjualan melalui platform Shopee. Menurutnya, terdapat catatan penjualan sebanyak 21 produk, sementara stok awal yang dibeli toko tersebut hanya 13 boks."

"Terus, terjual di Shopee 21. Beli 13 boks, terjual di Shopee tadi 21. Artinya ada 8 produk palsu," bebernya.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Richard, ditemukan adanya selisih delapan unit produk yang tidak sesuai dengan stok awal pembelian toko tersebut.

Ia menilai bahwa produk-produk tambahan ini tidak dapat dijelaskan secara logis dan menimbulkan kecurigaan terhadap asal-usulnya.

Richard pun mempertanyakan asal-usul produk-produk yang dibeli oleh Doktif dan kini menjadi bagian dari barang bukti dalam persidangan.

"Delapannya produk apa nih? Produk palsu dong. Berarti yang dibeli Doktif ataupun juga barang bukti yang ada di sini palsu," tandasnya.

Kasus Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan berbagai lapisan fakta yang sedang dievaluasi secara hukum.

Perkara ini bermula dari konten yang dibuat oleh Doktif mengenai hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk kecantikan.

Dalam konten tersebut, Doktif menyampaikan dugaan-dugaan serius terkait White Tomato, termasuk klaim kandungan bahan aktif, proses produksi yang tidak sesuai standar, serta praktik pengemasan ulang.

Isu-isu ini kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang kini sedang diproses di PN Tangerang.

Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Richard Lee dikenai pasal-pasal terkait Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Proses persidangan masih berlangsung secara intensif untuk menilai keabsahan dakwaan, keterangan saksi, serta validitas bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Pernyataan Richard Lee mengenai dugaan produk palsu merupakan bagian dari keterangannya setelah sidang selesai.

Keaslian produk White Tomato yang menjadi barang bukti, serta seluruh fakta terkait perkara ini, masih menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan.