Kabar Gemerlap - Usulan redefinisi koruptor yang diusulkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Pandjaitan, yang bertujuan selaras dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), menimbulkan peringatan serius dari Direktur Lingkar Studi Data dan Informasi (LSDI), Tri Wibowo Santoso. Ia menilai bahwa pendekatan ini berisiko mengabaikan realitas hukum Indonesia, yang berbeda dari negara-negara maju dengan sistem penegakan hukum yang kuat.

Menurut Bowo, dalam wawancara dengan Kabar Gemerlap, usulan Luhut berpotensi menghilangkan unsur kerugian negara dari definisi korupsi, yang selama ini menjadi dasar penuntutan dalam kasus-kasus besar yang tidak melibatkan suap tunai.

“Jika kerugian negara dihapus dari definisi korupsi, maka kasus seperti korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun, kasus Pertamina, dan kasus BTS akan sulit dituntut, karena tidak ada bukti suap tunai,” ujarnya.

Di Indonesia, modus korupsi sering kali tidak terbatas pada suap tunai. Banyak kasus melibatkan mark-up anggaran, penggelembungan harga, dan penjualan aset negara di bawah nilai wajar. Saat ini, kasus-kasus ini bisa dijerat melalui Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menargetkan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Bowo menekankan bahwa jika pasal-pasal ini dilemahkan, maka banyak pelaku korupsi akan bisa lolos dari jerat hukum. Ia menyarankan agar fokusnya bukan pada penghapusan kerugian negara dari definisi korupsi, tetapi pada peningkatan mekanisme pembuktian kerugian bisnis yang wajar versus kerugian akibat korupsi.

“Yang harus diperbaiki adalah cara membuktikan kerugian bisnis yang wajar dan kerugian akibat korupsi. Bukan menghapus unsur ruginya,” tegas Bowo.

Ia menyarankan revisi Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk memperjelas penerapan Business Judgment Rule, prinsip yang melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian.

Kekhawatiran Bowo semakin mendesak mengingat dua kasus besar yang sedang diselidiki: kasus ATR/BPN senilai Rp106 miliar dan pengelolaan aset Danantara yang disebut mencapai Rp14.000 triliun. Ia khawatir perubahan definisi ini bisa menjadi tameng hukum bagi pejabat yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut.

Hingga saat ini, wacana redefinisi koruptor yang diusulkan Luhut masih sebatas usulan dan belum masuk ke pembahasan formal di tingkat legislatif.