Kabar Gemerlap - Penyidikan kasus pembunuhan di kawasan Putat Jaya, Surabaya, mengungkap motif utang sebesar Rp1 juta sebagai pemicu aksi kekerasan yang mengakibatkan kematian korban. Tersangka MKA, yang ditangkap di Malaysia setelah melarikan diri ke sana, kini menghadapi dakwaan pembunuhan sesuai Pasal 458 KUHP.
Menurut penyidik, peristiwa terjadi pada 24 Juni 2026 di kontrakan korban di Jalan Putat Jaya Sekolahan Gang I Nomor 43. Tersangka datang untuk menagih utang, tetapi korban menolak menggadaikan barang sebagai jaminan. Hal ini memicu konflik yang berujung pada penusukan berulang kali.
Motif Utang dan Perkembangan Penyidikan
Keterangan saksi dan barang bukti seperti telepon genggam OPPO A60, selimut korban, serta bungkus rokok yang disebut milik tersangka, memperkuat dugaan bahwa tersangka merasa frustrasi karena korban berulang kali menolak membayar utang. Penusukan terjadi saat korban berusaha menghalangi tersangka yang mengambil telepon genggam dari atas kasur.
Polisi menyebut tersangka sempat mengambil pisau dari belakang lemari untuk mengancam korban sebelum aksi saling dorong mengakibatkan pisau mengenai dada kiri korban. Setelah korban meninggal, tersangka melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Dumai.
Kerja Sama Internasional dalam Penangkapan
Tim Jatanras Polrestabes Surabaya bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia melalui Divisi Hubungan Internasional Polri dan NCB Interpol. Tersangka akhirnya ditangkap di Selangor, Malaysia, sebelum diserahkan ke Indonesia untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Prarekonstruksi 55 Adegan
Dokumen penyidikan mencatat prarekonstruksi dibagi menjadi dua lokasi: 44 adegan di lokasi kejadian di Jalan Putat Jaya dan 11 adegan di Jalan Simo Pomahan Baru, Surabaya. Rekonstruksi ini membantu menetapkan alur peristiwa dan memperkuat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 458 KUHP dengan sangkaan subsider Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menangkap pelarian kejahatan lintas batas.