LambeTurahBali - Sirene dan lampu strobo di jalan raya, sering disebut publik dengan nada sinis “tot tot wuk wuk”, sekarang resmi dilarang bagi direksi dan komisaris BUMN. Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris, ditandatangan oleh Direktur Utama Danantara Asset Management Dony Oskaria pada 31 Oktober 2025.

Larangan ini mencakup penggunaan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi. Biaya tambahan dan seremonial yang tidak memberi nilai bisnis harus dihindari, serta larangan memamerkan gaya hidup mewah atau terlibat dalam politik partisipatif.

Aturan ini juga menekankan hadir fisik minimal 50% dari hari kerja efektif setiap bulan dan melarang pasangan/anggota keluarga dilibatkan urusan perusahaan. Sanksi bisa berujung pada evaluasi integritas hingga pemberhentian bagi yang melanggar.