Kabar Gemerlap - Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan menegaskan bahwa tindakan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat hukumnya haram. Namun, bagaimana prinsip ini diimplementasikan dalam praktik pengelolaan sumber daya alam di Indonesia? Investigasi ini menggali keterkaitan antara ajaran Islam, kebijakan lingkungan, dan dinamika ekonomi.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran, kerusakan ekosistem, serta gangguan kesehatan masyarakat melanggar prinsip maslahah (kemaslahatan bersama) dalam syariat Islam. Hal ini sejalan dengan ayat Al-Qur'an Surah Al-A'raf 56: