Kabar Gemerlap - Dalam operasi yang disusun secara rapi, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan berinisial NIR di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026). Penangkapan ini merupakan yang ke-13 dalam rangkaian upaya eksekusi putusan pengadilan oleh Kejari Surabaya sepanjang 2026.

Proses penangkapan dimulai sejak pukul 09.30 WIB, ketika Tim Intelijen Kejari Surabaya menerima informasi dari Seksi Tindak Pidana Umum mengenai keberadaan buronan di wilayah Surabaya. Setelah pemantauan intensif, petugas mendeteksi keberadaan NIR yang sedang makan siang di lokasi restoran sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Fendi Nugroho SH MH, dalam keterangan resmi menyatakan bahwa proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan. Terpidana, yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI Nomor 989 K/Pid/2012, diamankan dan dibawa ke Kantor Kejari Surabaya untuk eksekusi putusan.

Setelah menjalani proses hukum, NIR kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Surabaya dalam menegakkan hukum dan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.