Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek jalan nasional periode 2023–2025. Penahanan ini mengungkap skema setoran berjenjang yang melibatkan pejabat dan kontraktor, dengan besaran fee ditentukan berdasarkan hierarki jabatan.
The Detained Officials
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan tujuh dari delapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tersangka utama termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, serta enam pejabat lainnya seperti Rahmad Parulian (Kepala Satuan Kerja Wilayah I) dan T. Rahmansyah Putra (Kepala Satuan Kerja Wilayah II). Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK.
The Fee Structure: Tiered Distribution
KPK mengungkap dugaan komitmen fee yang dibagi menurut jenjang jabatan. Tersangka tingkat atas seperti Kepala BBPJN diduga menerima 4% dari nilai kontrak, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima 1–1,5%, dan bendahara serta kelompok kerja pemilihan masing-masing 0,5%. Uang tersebut diserahkan melalui transfer elektronik atau tunai.
Threats to Contractors
KPK menyebut bahwa kontraktor yang menolak membayar setoran diduga menghadapi ancaman pencoretan dari tender proyek berikutnya. Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, diduga terlibat dalam skema ini.
Financial Breakdown of Suspected Receipts
T. Rahmansyah Putra diduga menerima Rp1,2 miliar, sementara Stanley Cicero diduga menerima Rp750 juta. Total dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, dengan sebagian besar aliran dana terkait proyek jalan tol dan jembatan di Sumatera Utara.
Legal Charges and Government Response
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 606 KUHP. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo sebelumnya menonaktifkan tiga pejabat BBPJN Sumut untuk memastikan penanganan perkara dan kelangsungan pembangunan infrastruktur.
Next Steps
KPK akan memanggil kembali Dicky Erlangga, tersangka yang mangkir, serta melanjutkan pendalaman aliran dana. Proses hukum akan menentukan pertanggungjawaban para tersangka, dengan prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga putusan berkekuatan hukum tetap.