Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang melibatkan alat-alat penanggulangan bencana seperti perahu karet, tenda, dan pompa air. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, korupsi ini tidak hanya terbatas pada penanganan karhutla, tetapi juga bencana lain seperti banjir dan longsor.
"Dengan demikian, memang butuh pendalaman yang komprehensif oleh penyidik untuk melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," ujar Budi Prasetyo dalam pernyataan resmi.
Dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Oktober 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 15 orang dan menetapkan lima tersangka, termasuk Bima Setiawan, adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala BNPB. Bima juga tercatat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih menjabat.
Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin. KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas, aset kripto, dan dokumen-dokumen terkait pengadaan.
KPK juga menggeledah Kantor BNPB dan memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam kasus ini. Investigasi ini menyoroti kelemahan sistem pengawasan di lembaga penanggulangan bencana, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam krisis.