Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis dalam menghadapi krisis lingkungan dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa. Surat edaran ini dirilis pada Jumat (23/10/2026) sebagai respons terhadap ancaman kekeringan, kekurangan air, dan karhutla yang melanda sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memandu masyarakat dalam melaksanakan salat Istisqa. Ia menekankan bahwa upaya spiritual ini harus disertai dengan kesadaran lingkungan, seperti menghemat air dan mencegah karhutla.
"Imbauan ini tidak hanya untuk mengajak umat Islam memohon hujan, tetapi juga mengingatkan pentingnya menjaga alam," kata Abu Rokhmad.
Salat Istisqa dianjurkan dilakukan pada pagi hari, sebelum waktu Zuhur, di lapangan terbuka atau masjid. Pengurus masjid diimbau mengumumkan jadwal pelaksanaan beberapa hari sebelumnya.
Tata Cara dan Makna Spiritual
Salat Istisqa, sebagai salat sunah dua rakaat, dilaksanakan tanpa azan dan ikamah, diikuti oleh khutbah yang menyampaikan pesan spiritual dan lingkungan. Umat Islam diimbau untuk memperbanyak istighfar dan doa.
Menurut Muchlis Muhammad Hanafi, Direktur Penerangan Agama Islam, penyuluh agama dan lembaga dakwah memiliki peran krusial dalam menyosialisasikan edaran ini. "Kami mengedukasi masyarakat agar memahami tata cara salat sekaligus pentingnya menjaga lingkungan," ujarnya.
"Pesan keagamaan harus dihubungkan dengan tanggung jawab lingkungan dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya.
Kemenag mengharapkan salat Istisqa menjadi momentum untuk memperkuat ikhtiar spiritual sekaligus meningkatkan kepedulian lingkungan. Namun, pencegahan karhutla tetap memerlukan tindakan konkret dari pihak berwenang.