Kabar Gemerlap - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang mendalami penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana senilai Rp 687,5 juta dan telah memeriksa 11 saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono SH MH, menyampaikan perkembangan tersebut berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Dr IG Punia Atmaja NR SH MH.
Dalam keterangannya, Aspidsus menegaskan bahwa penyidik masih mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, khususnya terkait dugaan aliran dana kepada mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.
Berdasarkan fakta yang disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum di persidangan, terdapat dugaan aliran dana sebesar Rp 687.500.000. Nilai tersebut terdiri atas Rp 552.500.000 yang disebut diserahkan oleh almarhum OS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan, serta Rp 135.000.000 yang disebut diserahkan oleh tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT.
Namun, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Keterkaitannya dengan perkara akan diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta-fakta yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, SH MH, menjelaskan bahwa penyidik saat ini berfokus menelusuri fakta-fakta tersebut sekaligus menguji kesesuaiannya dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Penyidik juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
“Hingga saat ini, sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa untuk mendukung pengungkapan perkara tersebut,” kata penyidik yang disampaikan melalui Kejati Jatim.
Kejati Jatim menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap fakta yang terungkap akan ditindaklanjuti melalui pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah.
Penanganan perkara ini juga disebut tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Dengan demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.