Kabar Gemerlap - Sidang kasus korupsi pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengungkap keterlibatan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, dalam dugaan penyerahan uang terkait pengurusan izin pertambangan. Kesaksian Roy, seorang saksi, menjadi fokus utama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026).

Roy mengakui pernah diperintah Aris untuk mengambil uang yang diduga berkaitan dengan izin pertambangan. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Aris, sebagaimana diungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau saya disuruh mengambil, iya. Disuruh mengambil ada," ujar Roy dalam persidangan, mengonfirmasi perintah yang diterimanya. Ia juga menyebut percakapan dengan Aris pada 2024, di mana Aris meminta bantuan dalam mengurus tambang setelah menjabat sebagai kepala dinas.

Roy mengenali sejumlah pengusaha, termasuk Jatmito (Lumajang) dan Lim Sinatra, serta pernah mengikuti kunjungan Aris ke lokasi tambang di Lumajang dan Jember. Namun, ia tidak menyebut detail transaksi dugaan pungli.

Persidangan juga mengungkap keterlibatan Reni, istri Aris, melalui surat titipan yang sempat dipotret Roy namun dihapus atas permintaan Reni. Keterangan ini menjadi bagian dari pendalaman jaksa untuk mengungkap alur dana dan keterlibatan pihak-pihak.

Lim Sinatra, dalam kesaksiannya, menjelaskan kendala administratif dalam pengurusan izin pertambangan, seperti dokumen reklamasi, meski proses IUP dinilainya lancar. Jaksa terus menguji keterkaitan kesaksian Roy dengan transaksi yang diduga terjadi.

Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum memutus perkara ini. Hingga saat ini, dugaan korupsi dan alur penyerahan uang masih perlu dibuktikan melalui bukti tambahan.