Kabar Gemerlap - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengkritik keterlibatan dua saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang dugaan pemerasan terhadap terdakwa Bangun Paulus Tudungta, menyatakan keterangan mereka tidak relevan dengan fakta hukum utama perkara. Pernyataan ini disampaikan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).
Menurut Andri, kedua saksi, Injie Zahwa Aulia dan Ricky, hanya menyampaikan informasi tentang kepribadian Bangun Paulus, bukan peristiwa yang menjadi dasar dakwaan. Ia menekankan bahwa keterangan subjektif seperti 'Bangun Paulus baik dan suka mentraktir' tidak membantu pembuktian elemen-elemen hukum yang sedang diperiksa.
"Keterangan saksi lebih bersifat subjektif. Mereka tidak mengetahui peristiwa yang menjadi dasar dakwaan," kata Andri.
Andri menambahkan bahwa kedua saksi tidak pernah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik karena tidak memiliki keahlian mengenai peristiwa yang disangkakan.
"Mereka hanya menjelaskan kepribadian terdakwa, bukan fakta hukum," ujarnya.
Sementara itu, Injie Zahwa Aulia, sahabat terdakwa, mengakui baru mengetahui perkara setelah mencari informasi melalui media. Ia memohon majelis hakim untuk mempertimbangkan keringanan hukuman.
"Saya berharap masalah ini segera selesai," ujar Injie dengan suara getar.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Senin (2/11/2026), dengan rencana hadirnya penyidik Eko dan saksi ahli pidana yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.