Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengungkap operasi penegakan hukum yang mengamankan 17 warga negara asing (WNA) di Dalung, Kuta Utara, Bali, Kamis (22/10). Sekitar 15 orang di antaranya berasal dari Malaysia, sementara dua lainnya dari Singapura. Operasi ini mengungkap kecurigaan terhadap aktivitas bisnis pinjaman pribadi online yang diduga dilakukan secara ilegal oleh para WNA tersebut.
Berdasarkan investigasi awal, kegiatan pinjaman online ini diduga dipromosikan melalui platform komunikasi digital seperti Facebook dan WhatsApp. Fokus pasar bisnis ini tampaknya menargetkan kalangan WNA, memanfaatkan lingkungan komunitas internasional di Bali. Namun, aktivitas ini diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh para pelaku, yang biasanya terbatas pada tujuan wisata atau bisnis tertentu.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa seluruh WNA yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi aturan izin tinggal, termasuk pembatasan aktivitas yang diperbolehkan. Pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketertiban serta menciptakan risiko kejahatan finansial di lingkungan internasional.
Operasi yang dilakukan di Dalung menghasilkan penangkapan 17 WNA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Imigrasi akan mendalami kegiatan mereka, khususnya kesesuaian bisnis pinjaman online dengan izin tinggal yang dimiliki. Penyelidikan juga akan mengungkap nilai pinjaman, jumlah nasabah, serta potensi keuntungan yang diperoleh dari operasi tersebut.
Saat ini, para WNA yang diamankan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian. Langkah ini dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran izin tinggal. Imigrasi menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan izin tinggal.
Bali, sebagai destinasi wisata internasional, menjadi fokus pengawasan keimigrasian. Penegakan hukum ini bertujuan menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan, dengan perkembangan lebih lanjut menunggu keterangan resmi dari pihak Imigrasi.