Selidik perburuan satwa liar di hutan Kabupaten Malang menghasilkan penangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Operasi Sikat Semeru 2026 menemukan tewasnya dua ekor landak Jawa akibat peluru tembak.
Dalam operasi ini, Polres Malang mendeklarasikan WP (39) dan PW (33), keduanya berinisial, sebagai tersangka utama. Mereka ditahan oleh tim gabungan dari Unit Reaksi Cepat Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, serta Perhutani pada tanggal 9 Oktober 2026.
Penangkapan Berlaku di Kawasan RPH Sumberkembang
RPP Sumberkembang terletak di Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Saat peristiwa itu berlangsung, keduanya diduga sedang mencuri hewan liar di area hutan tersebut.
"Petugas menemukan dua ekor landak Jawa yang tewas karena ditembakkan oleh peluru saat melakukan operasi penindakan."
Petugas mengamankan dua orang dianggap terlibat dalam perburuan hewan liar di wilayah hutan. Ditemukan juga dua ekor landak Jawa yang telah meninggal dunia karena ditembakkan oleh peluru., kata Hafiz pada Selasa (27/10/2026).
"Petugas mengamankan dua orang yang diduga melakukan perburuan di kawasan hutan. Di lokasi, ditemukan dua ekor landak Jawa yang sudah mati akibat ditembak," ujar Hafiz, Selasa (27/10/2026).
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi pun menyita beberapa barang bukti yang dikira terkait dengan aktivitas perburuan. Barang buktinya meliputi satu senapan angin modifikasi kaliber 8 milimeter, 27 butir mimis, serta sebilah golok panjangnya sekitar 47 sentimeter.
Saat ini dua tersangka telah ditahan oleh Mapolres Malang dan penyidik sedang menggali informasi lebih lanjut tentang motif perburuan hewan serta rencana penggunaan hasilnya. Penyidikan juga mencari tahu apakah ada partai lain yang berkaitan dengan kasus ini.
"Kami masih mendalami tujuan perburuan ini, termasuk bagaimana hasil buruannya dimanfaatkan. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya jaringan pemburu yang terorganisasi," kata Hafiz.
Polda Malang menyatakan, penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengetahui apakah dugaan pelaku perburuan tersebut bertindak sendiri atau ada hubungannya dengan pihak lain.
"Kasus ini menjadi penting karena perburuan satwa liar bisa mengancam keseimbangan ekosistem hutan serta keberlanjutan keagregaman hayati. Tindakan yang ketat diharapkan dapat membantu dalam mencegah kerugian pada populasi satwa dan melindungi lingkungan kita."
Dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang diselenggarakan oleh Polres Malang bersama jajaran dari tanggal 10 hingga 21 Oktober 2026, terjadi beberapa hasil penting. Selama operasi ini, polisi berhasil membongkar sebanyak 273 kasus dan menahan 129 tersangka.
Pengungkapan berbagai kasus itu mendapat dukungan kerja sama petugas serta partisipasi aktif masyarakat dalam menyediakan informasi kepada pihak kepolisian.
Kepala Bagian Humas Polres Malang AKP M. Budiono
"Operasi Sikat Semeru dilakukan oleh Polres Malang bersama jajarannya untuk menindak tindakan kriminal. Kami meminta masyarakat juga berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan hal-hal mencurigakan," kata Budiono.
"Kita masih menyelidiki kasus perburuan hewan langka Jawa ini, termasuk tujuannya serta apakah ada partai tambahan yang terlibat."
Operasi Sikat Semeru merupakan upaya Polres Malang bersama Polsek jajaran untuk menindak berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,