Kabar Gemerlap - Dalam operasi gabungan yang melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta Kodaeral V, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan 23 kontainer kayu merbau di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penyelidikan ini mengungkap indikasi pencucian kayu ilegal melalui manipulasi dokumen legalitas, yang berpotensi merusak tata kelola hasil hutan.

Operasi dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026, setelah sebelumnya Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua menemukan tumpukan kayu merbau tanpa dokumen legalitas di CV Palu Perdana, Nabire, pada 14 Oktober 2026. Kayu tersebut dikirim ke Surabaya menggunakan kapal Tanto Permai dan diamankan untuk pemeriksaan fisik serta pencocokan dokumen.

Pemeriksaan awal menemukan indikasi penggunaan dokumen yang diduga tidak sah, termasuk tanda tangan hasil pindai dan ketidaksesuaian lokasi pemuatan. Penyidik juga mendalami dugaan penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang tidak sesuai untuk kayu ilegal.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pengamanan kontainer di Surabaya merupakan pengembangan dari penindakan di Nabire. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan fisik kayu dan dokumen untuk mengungkap asal-usul dan pihak terlibat dalam peredaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa manipulasi dokumen untuk menyamarkan kayu ilegal merusak kredibilitas sistem legalitas kayu Indonesia. Kemenhut berkomitmen memperkuat pengawasan dari sumber kayu hingga industri penerima.

Pemeriksaan terhadap 23 kontainer masih berlangsung, sementara belum ada pengakuan tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus menelusuri jalur distribusi, pengirim, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan kayu ilegal.