Kabar Gemerlap – Dalam wawancara eksklusif dengan Kabar Gemerlap, KH Muhyiddin Ishaq, Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, memberikan ultimatum tegas kepada lembaga penegak hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa ulama dan kiai adalah "pemegang saham terbesar" dalam sejarah lahirnya Republik Indonesia, sambil memperingatkan agar penegakan hukum terhadap tokoh agama tidak dilakukan dengan cara yang merusak martabat.
"Kami-kami ini adalah pemegang saham terbesar Republik ini. Kalian tahu bahwa Resolusi Jihad itu adalah produk Nahdlatul Ulama," ujarnya, mengacu pada sejarah perjuangan yang diinisiasi oleh pendiri NU, KH Hasyim Asy'ari.
Sejarah Resolusi Jihad dan Peran Ulama
KH Muhyiddin Ishaq kembali menyoroti pentingnya Resolusi Jihad yang dicetuskan di Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, pada 1945. Resolusi ini menjadi dasar mobilisasi umat Islam untuk melawan pasukan Sekutu setelah proklamasi kemerdekaan. Ia menekankan bahwa semangat perjuangan ini masih relevan dalam konteks penegakan hukum saat ini.
"Resolusi Jihad bukan sekadar sejarah. Ini adalah fondasi perjuangan yang melibatkan santri, ulama, dan seluruh elemen bangsa," ujarnya, merujuk pada Pertempuran Surabaya sebagai bagian dari warisan perjuangan tersebut.
Kasus Gus Yaqut dan Tantangan KPK
Pernyataan KH Muhyiddin Ishaq disampaikan dalam konteks penyelidikan KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait dugaan korupsi kuota haji. Meski ia tidak secara eksplisit menyebut Gus Yaqut, ia mengingatkan bahwa proses hukum harus dilakukan dengan keadilan.
"Saya ingatkan teman-teman penegak hukum, KPK, dan Kejaksaan, jangan seenaknya! Ini kiai-kiai sudah mulai merasa tersinggung," katanya, menyoroti kekhawatiran bahwa kesan "sewena-wenang" dalam penegakan hukum bisa mengancam kepercayaan masyarakat.
Peringatan untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan
KH Muhyiddin Ishaq mengingatkan bahwa kontribusi ulama dalam sejarah bangsa tidak boleh diabaikan, tetapi ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tetap harus berlandaskan prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Kiai-kiai ini masih bersabar, tapi saya khawatir jika sikap penegakan hukum yang tidak adil terus berlangsung. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum terkikis," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memperhatikan "martabat" dalam proses penyelidikan, terutama terhadap tokoh agama yang memiliki peran historis besar.
Kontroversi dan Tantangan Kedepan
Pernyataan KH Muhyiddin Ishaq memicu diskusi tentang keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap sejarah. Analis hukum menilai bahwa peringatan ini menunjukkan kekhawatiran bahwa proses hukum terhadap tokoh agama bisa dianggap sebagai "hukum yang tidak adil" jika tidak dijalankan dengan transparan.
"Ini adalah tantangan bagi KPK dan Kejaksaan untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berdasarkan aturan, tetapi juga harus mencerminkan keadilan yang dilihat oleh masyarakat," kata seorang ahli hukum dari Universitas Indonesia.
Sementara itu, pihak KPK belum memberikan respons resmi terhadap peringatan tersebut, tetapi mengingatkan bahwa penyelidikan harus dilakukan dengan profesional dan objektif.