Kabar Gemerlap - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (21/10/2026). Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., memaparkan perbedaan antara penagihan utang yang merupakan hak seseorang dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan atau pengancaman.
Flora dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi bagian dari pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Dalam keterangannya, Flora menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut memiliki karakteristik perbuatan yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan adanya unsur pemaksaan terhadap korban.
“Pertama adalah niat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan modus operandi yang berbeda. Pada 482 modus operandinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan modus operandi untuk 483 dalam bentuk pengancaman untuk membuka rahasia atau penistaan tujuannya adalah agar orang menyerahkan barang. Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora di persidangan.
Ahli Pidana UI Jelaskan Batas Penagihan Utang dan Pemerasan
Flora menegaskan, menagih utang atau meminta pembayaran uang pada dasarnya merupakan hak seseorang. Namun, hak tersebut tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk melakukan pemaksaan, kekerasan, ancaman kekerasan, maupun pengancaman yang memenuhi unsur tindak pidana.
Menurutnya, seseorang yang merasa memiliki hak atas sejumlah uang tetap harus menempuh cara yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Karena pada dasarnya kalau nagih utang, nagih utang saja tidak perlu ada pemaksaan, tidak perlu ada pengancaman dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang maka itu masuk dalam penyalahgunaan hak,” ujar Flora saat menanggapi pertanyaan jaksa mengenai penagihan uang dengan nominal yang lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai hak seseorang.
Ia menjelaskan, persoalan hukum dapat muncul ketika tindakan penagihan tidak lagi dilakukan sebatas meminta pembayaran, melainkan disertai perbuatan yang memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Flora juga menekankan bahwa seseorang tetap memiliki jalur hukum untuk menuntut haknya, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan prinsip hukum.
Hakim Ingatkan Penasihat Hukum Fokus pada Keahlian Ahli
Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim turut mengingatkan agar pertanyaan yang diajukan kepada Flora tetap berada dalam lingkup keahlian hukum pidana.
Hakim menegaskan bahwa ahli dihadirkan untuk menerangkan konsep hukum, termasuk pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur-unsur tindak pidana. Ahli bukan saksi fakta yang bertugas memastikan benar atau salahnya kronologi maupun hasil penyidikan dalam perkara tersebut.
“Ahli dihadirkan untuk menjelaskan pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur tindak pidana, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menilai apakah hasil penyidikan sudah benar atau salah,” kata hakim.
Penegasan itu menunjukkan bahwa keterangan ahli memiliki ruang lingkup berbeda dari keterangan saksi yang mengetahui langsung peristiwa yang diperkarakan.
Dalam perkara pidana, keterangan ahli digunakan untuk membantu menjelaskan persoalan yang membutuhkan keahlian tertentu. Sementara itu, penilaian terhadap fakta perkara dan pembuktian dakwaan dilakukan dalam proses persidangan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.
JPU Sebut Keterangan Ahli Perkuat Dakwaan
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra menilai keterangan Flora memperkuat dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.
“Prinsipnya keterangan ahli menurut saya memperkuat dakwaan, itu saja,” kata Andri.
Sementara itu, terdakwa Bangun Paulus Tudungta tidak memberikan tanggapan atas keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Sidang lanjutan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dugaan pemerasan di PN Jakarta Pusat. Keterangan ahli hukum pidana diharapkan membantu menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan, sedangkan penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan tetap bergantung pada pembuktian dan penilaian majelis hakim dalam proses hukum yang berjalan.