Kabar Gemerlap - Dalam sidang gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Sarwendah menyatakan bahwa 61 alat bukti yang diajukan Ruben Onsu tidak mengandung elemen baru atau signifikan. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, yang menyoroti kelemahan dalam penyajian bukti video yang diputar dalam persidangan.

Menurut Chris, dari total 61 bukti yang terdiri dari 13 bukti tertulis dan 48 bukti visual, tidak ada hal yang memperkuat argumen pihak Ruben Onsu. Ia menyatakan bahwa sebagian video yang ditayangkan sudah beredar di media sosial dan hanya menampilkan potongan adegan yang tidak memperlihatkan konteks lengkap.

"Video-video tersebut tidak utuh dan cenderung membangun opini yang tidak seimbang," ujar Chris kepada wartawan. Ia menolak memberikan detail lebih lanjut tentang isi video, sambil menyerahkan penilaian terhadap bukti-bukti tersebut kepada majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu (21/10), pihak Ruben Onsu telah menyelesaikan agenda pembuktian. Selanjutnya, giliran tim kuasa hukum Sarwendah yang akan menyampaikan bukti-bukti mereka pada pekan depan. Chris mengatakan bahwa timnya masih dalam proses finalisasi dokumen yang akan diajukan, tanpa mengungkapkan jumlah pasti alat bukti yang akan diserahkan.

"Kami akan sampaikan minggu depan," tegasnya, menegaskan bahwa proses hukum akan memutuskan kredibilitas bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.