Menangani jenazah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam setiap kali seorang muslim berpulang ke rahmatullah. Kewajiban ini dikenal sebagai fardhu kifayah, artinya cukup dilaksanakan oleh sebagian anggota masyarakat agar tanggung jawab tersebut terpenuhi secara kolektif.
Proses pengurusan jenazah tidak hanya sekadar memandikan dan menguburkan. Ada serangkaian tahapan yang harus dijalani dengan penuh kehati-hatian, mulai dari penanganan awal saat mayat ditemukan hingga pelaksanaan salat jenazah dan pemakaman.
Peran pemandi jenazah sangat strategis dalam proses ini. Mereka tidak hanya bertugas membersihkan tubuh almarhum, tetapi juga menjaga kehormatan dan martabat seorang muslim hingga akhir hayatnya, sesuai ajaran Islam yang mengutamakan kesucian dan penghormatan terhadap jenazah.
Untuk memastikan proses pengurusan jenazah berjalan sesuai tuntunan syariat, Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama RI, telah merumuskan lima tahapan utama yang harus diikuti secara sistematis.
Langkah pertama adalah penanganan jenazah segera setelah wafat. Pada tahap ini, keluarga atau petugas yang hadir diminta melakukan tindakan awal untuk menghormati almarhum dengan cara memejamkan mata perlahan sambil mendoakan kebaikan.
Selanjutnya, rahang atau dagu jenazah harus diikat dengan kain bersih agar tidak terbuka akibat pelemasan otot setelah kematian. Ini dilakukan untuk menjaga penampilan tubuh dan menghindari ketidaknyamanan secara fisik maupun estetika.
Kemudian, pakaian yang dikenakan jenazah dilepaskan secara hati-hati dan diganti dengan kain panjang atau jarik. Kain ini digunakan untuk menutup seluruh tubuh mulai dari dada hingga mata kaki guna menjaga aurat sesuai ajaran Islam.
Perhiasan, jam tangan, serta gigi palsu juga harus dilepaskan jika memungkinkan, terutama jika dapat mengganggu proses pemandian atau menimbulkan kerusakan pada jenazah. Ini bagian dari upaya menjaga kebersihan dan kesucian tubuh almarhum.
Setelah itu, seluruh sendi tubuh harus diluruskan secara perlahan, termasuk tangan dan kaki, agar posisi tubuh tetap rapi dan sesuai dengan tata cara pemakaman Islam yang menghargai bentuk tubuh manusia hingga akhir hayat.
Langkah berikutnya adalah memandikan jenazah atau disebut ghusl. Dalam proses ini, petugas pemandi harus sesuai jenis kelamin almarhum—laki-laki memandikan laki-laki dan perempuan memandikan perempuan—kecuali dalam kasus suami-istri atau mahram dekat yang diperbolehkan secara syariat.
Tempat pemandian harus tertutup dari pandangan umum untuk menjaga kehormatan jenazah. Fasilitas pembuangan air juga perlu dipersiapkan dengan baik agar proses pemandian tetap higienis dan tidak menimbulkan pencemaran.
Jenazah diletakkan dalam posisi kepala sedikit lebih tinggi dibanding bagian tubuh lainnya. Bagian perut ditekan secara lembut untuk membantu mengeluarkan sisa kotoran yang mungkin masih tersisa di saluran pencernaan.
Pemandian dimulai dengan membersihkan anggota wudhu terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke bagian kanan tubuh. Semua proses dilakukan dengan penuh kesucian dan perhatian khusus menggunakan sarung tangan sebagai antisipasi kontaminasi.
Di bilasan terakhir, air dicampur dengan kapur barus untuk memberikan aroma yang harum dan menandakan kebersihan akhir. Setelah selesai, jenazah diwudhukan seperti halnya orang yang akan melaksanakan salat, meskipun tidak perlu berdiri.
Setelah pemandian selesai, tahap selanjutnya adalah mengafani jenazah dengan kain putih bersih. Jumlah kain kafan berbeda antara laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan syariat. Jenazah laki-laki umumnya menggunakan tiga lapis kain kafan, sementara jenazah perempuan memakai lima lapis yang terdiri dari kain basahan bawah, baju kurung, kerudung, dan dua lembar kain penutup luar.
Sebelum jenazah diletakkan di atas tempat pembaringan, tali pengikat dipersiapkan terlebih dahulu di bawah kain kafan. Jumlah tali tersebut biasanya ganjil, seperti tiga, lima, atau tujuh utas, sesuai dengan tradisi yang diajarkan dalam pedoman pemulasaraan jenazah.
Kain kafan dan bagian-bagian tubuh yang menjadi anggota sujud—seperti dahi, hidung, telapak tangan, lutut, serta kaki—dapat diberi wewangian nonalkohol sebagai bentuk penghormatan. Kapas bersih juga disiapkan untuk menutupi bagian tubuh yang berlubang, seperti telinga dan hidung, guna menjaga kebersihan dan kesucian jenazah.
Kain kafan kemudian dibalut secara berlapis-lapis dengan hati-hati. Setelah selesai, tali pengikat digunakan untuk mengikat kain tersebut secara rapat, namun simpulnya ditempatkan di sisi kiri tubuh agar lebih mudah dilepas saat jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur.
Salat jenazah merupakan bagian penting dari prosesi pemakaman yang tidak boleh dilewatkan. Berbeda dengan salat biasa, salat ini dilakukan dalam posisi berdiri tanpa gerakan rukuk atau sujud, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Salat jenazah terdiri dari empat kali takbir yang disusun secara berurutan. Takbir pertama diikuti dengan membaca Surah Al-Fatihah, sebagai doa pembuka dan penghormatan kepada almarhum.
Takbir kedua dilanjutkan dengan membaca selawat Nabi Muhammad SAW, sebagai bentuk pengagungan terhadap Rasulullah yang menjadi panutan umat Islam.
Pada takbir ketiga, jamaah membaca doa memohon ampunan dan rahmat bagi jenazah, menunjukkan harapan agar almarhum mendapatkan tempat yang mulia di akhirat.
Takbir keempat diakhiri dengan membaca doa untuk jenazah serta keluarga yang ditinggalkan, kemudian dilanjutkan dengan salam sebagai penutup salat.
Posisi imam dalam salat jenazah juga memiliki ketentuan khusus. Jika jenazah adalah laki-laki, imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah. Namun jika jenazah perempuan, imam berdiri sejajar dengan bagian perut atau pinggang jenazah.
Setelah salat selesai, tahapan berikutnya adalah penguburan jenazah atau yang disebut al-dafn. Jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat secara perlahan dan hati-hati, dengan posisi miring ke kanan dan wajah serta dada menghadap kiblat.
Sebelum liang kubur ditutup, tali pengikat kain kafan dilepaskan terlebih dahulu. Bagian kain kafan yang menutupi pipi juga dibuka sedikit sesuai dengan tata cara yang dijelaskan dalam pedoman resmi.
Setelah jenazah diletakkan dengan rapi, liang kubur ditutup menggunakan papan kayu sebagai penutup utama, kemudian ditimbun dengan tanah dan dirapikan agar tidak terlihat rusak atau terbuka.
Kuburan dapat diberi tanda identitas berupa batu nisan atau gundukan kecil yang menandai lokasi pemakaman. Prosesi akhir diakhiri dengan doa bersama, memohon keteguhan dan keberkahan bagi almarhum atau almarhumah di alam kubur.
Namun dalam praktiknya, pengurusan jenazah masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kepanikan yang dialami keluarga karena kurang memahami dasar-dasar fikih pemulasaraan jenazah.
Tradisi atau mitos tertentu sering kali menyebabkan penundaan proses pemakaman, bahkan mengubah tata cara sesuai dengan kebiasaan lokal yang tidak selalu sesuai dengan syariat Islam.
Keterbatasan fasilitas juga menjadi hambatan utama. Banyak lingkungan RT/RW belum memiliki peralatan pemandian jenazah yang memadai, serta persediaan kain kafan yang terbatas atau tidak tersedia secara cepat.
Oleh karena itu, pemahaman masyarakat tentang tata cara pengurusan jenazah sangat penting. Ketersediaan petugas terlatih dan infrastruktur pendukung juga menjadi kunci agar kewajiban fardhu kifayah dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan tetap menjaga kehormatan serta martabat orang yang telah meninggal dunia.