Praktik kejahatan siber yang diduga melibatkan jaringan perjudian online internasional berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur. Kasus ini menyoroti skema kriminal yang kompleks dan berjenjang, dengan korban meluas hingga ke tingkat lintas negara.

Seorang pria berinisial DS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs judi online yang terhubung dengan jaringan di Kamboja.

Yang mengejutkan, tersangka diduga menjalankan dua bisnis ilegal secara bersamaan. Pertama, perdagangan akun WhatsApp dan Telegram menggunakan identitas orang lain tanpa izin. Kedua, menyediakan layanan penyebaran iklan judi online secara massal.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim pada Jumat (30/10/2026), menandai langkah konkret kepolisian dalam menangani ancaman siber yang semakin canggih.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menjelaskan bahwa DS telah menjalankan aktivitas jual beli akun sejak tahun 2023. Modus operandinya melibatkan pencurian identitas melalui penggunaan NIK dan KK orang lain tanpa izin.

Nomor-nomor tersebut digunakan untuk mendaftarkan kartu SIM, kemudian dijadikan dasar pembuatan akun WhatsApp dan Telegram. Akun-akun ini kemudian diperjualbelikan melalui platform Telegram secara daring.

Harga jual akun WhatsApp berkisar antara Rp500 hingga Rp5.000 per akun, sementara akun Telegram dijual dengan harga Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari aktivitas ini, tersangka disebut meraup keuntungan mencapai sekitar Rp100 juta.

Belum berhenti di bisnis akun ilegal, sejak November 2025, DS diduga memperluas usahanya ke dunia perjudian online. Ia membuat perangkat lunak berbasis website bernama sengmanda.com untuk menyediakan layanan penyebaran iklan judi secara massal.

Modus kerja sistem ini cukup canggih: pelanggan hanya perlu mengirimkan materi promosi dan daftar nomor WhatsApp target. Sistem otomatis yang dikembangkan tersangka kemudian mengirimkan pesan tersebut secara masif ke seluruh nomor yang ditentukan.

Proses ini memungkinkan penyebaran iklan judi online dalam skala besar tanpa perlu intervensi manual, sehingga efisien dan sulit dilacak oleh pihak berwenang.

Berdasarkan hasil penyidikan, DS diduga bekerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berlokasi di Kamboja. Nilai transaksi kerja sama antara keduanya disebut mencapai Rp1 miliar.

Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan internasional yang terorganisir secara profesional.

Sebanyak 13 unit perangkat telepon seluler, 1 unit komputer rakitan, serta sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator seperti XL, Axis, dan By.U berhasil diamankan oleh penyidik.

Kartu SIM yang disita berasal dari berbagai wilayah dan digunakan untuk registrasi akun digital secara massal, menunjukkan skala operasional yang luas dan terstruktur.

Selain perangkat keras, polisi juga menyita dokumen mutasi rekening bank serta tangkapan layar transaksi digital yang menjadi bukti pendukung dalam penyidikan.

Banyaknya kartu SIM yang disita menjadi salah satu indikator mencolok dari kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka, menunjukkan volume aktivitas yang sangat tinggi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kepolisian memiliki komitmen kuat untuk melindungi data pribadi masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memberikan informasi sensitif seperti NIK dan nomor KK, terutama kepada pihak yang tidak terpercaya.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum," ujar Kombes Pol Abast, menekankan pentingnya kesadaran publik dalam menjaga keamanan digital pribadi.

DS kini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, tersangka juga terancam sanksi berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi serta Pasal 303 KUHP yang mengatur perjudian ilegal.

Dalam keterangan resmi kepolisian, ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran UU ITE mencapai 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar.

Untuk pelanggaran terkait perjudian, ancaman hukumannya adalah hingga 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar, tergantung pada tingkat kerusakan sosial yang ditimbulkan.

Untuk mencegah meluasnya dampak kasus ini, Ditressiber Polda Jatim membuka layanan hotline pengaduan masyarakat di nomor: 08811043007.

Layanan ini dimaksudkan agar masyarakat yang merasa terdampak atau memiliki informasi terkait aktivitas serupa dapat melapor secara langsung dan anonim.

Polisi juga membentuk tim khusus untuk melakukan asset tracing, yaitu penelusuran aset atau harta kekayaan tersangka maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.

Tim ini akan bekerja sama dengan lembaga keuangan dan instansi terkait untuk melacak aliran dana, aset digital, hingga transaksi yang mencurigakan dari hasil aktivitas kriminal.

Langkah ini menunjukkan bahwa penegak hukum tidak hanya fokus pada penangkapan tersangka, tetapi juga pada pemberian efek jera melalui penghancuran infrastruktur keuangan kriminal.

Kasus DS menjadi peringatan bagi industri digital dan masyarakat luas akan bahaya eksploitasi data pribadi serta potensi penyalahgunaan teknologi untuk aktivitas ilegal.

Kepolisian menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak akan dibiarkan, terlebih jika melibatkan jaringan lintas negara yang mengancam stabilitas sosial dan keamanan nasional.

Penyidikan tetap berjalan secara intensif untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aktor asing.

Kepolisian juga meminta kerja sama dari platform digital dan penyedia layanan komunikasi untuk memperkuat sistem deteksi dan pencegahan aktivitas ilegal.

Semua yang gemerlap, kami kabarkan. Kasus ini menunjukkan bahwa di balik kemewahan teknologi digital, tersembunyi ancaman serius yang harus diwaspadai oleh semua pihak profesional.