Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara menyebutkan niat Presiden Prabowo Subianto dalam memulihakan proses pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pertimbangan ini diberlakukan karena dianggap lebih efisien dibandingkan dengan pelaksanaan langsung oleh masyarakat.
"Pertimbangan utama untuk mengembalikan pilkada kepada DPRD adalah biaya politik yang besar jika dilakukan secara langsung," kata Yusril saat membuka peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Universitas Indonesia, Rabu (28/10).
Anggaran yang tinggi, kata Yusril, berpotensial menjadi ladang praktik korupsi ketika para calon pejabat menempati posisi dalam pemerintahan.
Peluang Korupsi di Pilkada
Praktik korupsi tersebut, lanjutnya, secara tak disadari memperoleh kesempatan luas selama prosesi pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kita ini kan repotnya begini, kita nggak suka sama korupsi, kita anti korupsi, tapi tanpa sadar kita membangun system yang membuka peluang terjadinya korupsi secara besar-besaran,” ujar Yusril.
Mekanisme Pilkada Kembali Ke DPRD
"Mekanismenya seperti yang diusung oleh Bapak Prabowo," ujar Yusril.
Dalam hal ini, menurut Yusril, pandangan untuk memindahkan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPDRD) sesuai dengan usulan dari Prabowo Subianto. Hal tersebut telah diajukan berkali-kali oleh Prabowo dalam berbagai kesempatan.
“Pak Presiden saya itu berkali-kali mengatakan, ‘Sudahlah, pilkada itu kembalikan saja kepada DPRD’. Nggak mau kan?” katanya.
Besar Beban Finansial Calon Kepala Daerah Dalam Pilkada Langsung Menyebabkan Risiko Korupsi, Jelas Yusril
Penjelasan dari Yusril terfokus pada besarnya biaya operasional bagi para calon kepala daerah dalam penyelenggaraan pemilihan kades secara langsung dan bagaimana hal tersebut dapat memicu praktik korupsi.
“Kalau pilkada itu diserahkan kepada rakyat negeri langsung, besar sekali biaya Pilkada itu untuk nyuapin orang yang mau milih itu tadi,” ungkapnya.
Pengawasan dan penegakan hukum oleh DPRD, kata Yusril, dinilai dapat meninggalkan peluang untuk memudahkan penyelidikan dugaan suap. Penggunaan metode pengawasan tersebut akan lebih susah ditelusuri jika dilakukan melalui pemilihan langsung di tingkat kabupaten atau kota.
Dalam hal lain, menurut Yusril, biaya yang dipertaruhkan calon kepala daerah bisa mendorong terjadinya korupsi demi mengembalikan modal kampanye mereka.
“Lebih mudah mengawasi 30 anggota DPRD disogok apa nggak. Tapi kalau ngawasi orang kabupaten kan nggak sederhana,” kata Yusril.
Lebih Lanjut, Yusril Mengajak Seluruh Pihak
membenahi dan meluruskan cara berpikir nasional dalam membangun sistem pencegahan korupsi.
“Jadi cara berpikir kita itu mesti diluruskan juga itu gimana caranya sistem menghambat supaya korupsi itu tidak terjadi,” pungkasnya.