Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh merek skincare TB kini memasuki tahap yang lebih serius. Pihak yang diduga terlibat, berinisial TDL, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.
Langkah penegakan hukum ini mendapat respons positif dari CV NR Herbal Care, perusahaan yang sebelumnya melaporkan adanya penyalahgunaan nomor izin edar (NA BPOM) milik mereka. Perusahaan menilai tindakan kepolisian sebagai langkah penting dalam mengungkap peredaran produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Dirut NR Herbal Care, Nurbaiti, melalui kuasa hukumnya, Gatot Hadi Purwanto, S.H., M.H., CLA dari GBR & Partner Law Firm, menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menekankan bahwa tindakan hukum ini bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap keamanan produk.
Keterangan resmi dari NR Herbal Care disampaikan secara tertulis di Surabaya pada 7 September 2026. Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyalahgunaan nomor izin edar BPOM yang terdaftar atas nama perusahaan tersebut.
Menurut NR Herbal Care, pihak yang diduga menjadi pemilik brand TB diduga memproduksi atau menyebarkan produk skincare tanpa izin dan persetujuan dari perusahaan. Produk tersebut diklaim mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Yang memperparah situasi adalah penggunaan nomor izin edar BPOM pada kemasan produk TB yang diduga merupakan nomor yang terdaftar atas nama NR Herbal Care. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa konsumen mungkin mengira produk tersebut resmi diluncurkan oleh perusahaan.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan izin edar tidak hanya merugikan secara bisnis, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat luas. NR Herbal Care menekankan bahwa keamanan produk dan perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam setiap kebijakan produksi.
Berdasarkan perkembangan hukum terkini, TDL telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penetapan tersangka ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang sebelumnya dilaporkan oleh NR Herbal Care ke kepolisian. Namun, perlu dicatat bahwa penunjukan tersangka bukanlah putusan pengadilan, melainkan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
NR Herbal Care menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur. Perusahaan menyerahkan seluruh pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan berharap penyidikan akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan. Proses ini harus didasarkan pada bukti-bukti nyata dan aturan hukum yang sah, tanpa intervensi atau bias.
NR Herbal Care menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil bukan semata-mata untuk melindungi kepentingan perusahaan secara komersial. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk komitmen nyata terhadap kepatuhan terhadap regulasi kesehatan dan standar keamanan produk.
Perusahaan menekankan bahwa perlindungan konsumen adalah fondasi utama dalam industri kosmetik dan perawatan kulit. Setiap pelanggaran terhadap aturan yang mengancam keselamatan publik harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Perusahaan menekankan bahwa setiap pelaku usaha di sektor kosmetik wajib memastikan produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan risiko atau kerugian bagi masyarakat. Tanggung jawab ini bukan sekadar etika bisnis, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan secara konsisten oleh produsen maupun distributor.
Alasannya, produk perawatan kulit (skincare) merupakan barang yang langsung bersentuhan dengan tubuh konsumen. Karena sifatnya yang intim dan berdampak langsung terhadap kesehatan, aspek keamanan dan legalitas menjadi faktor krusial yang tidak boleh diabaikan dalam proses produksi maupun distribusi.
NR Herbal Care bersama kuasa hukumnya, Gatot Hadi Purwanto, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung seluruh proses penegakan hukum terkait kasus ini. Mereka menegaskan bahwa dukungan ini bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas industri kosmetik di Indonesia.
Perusahaan menghargai kewenangan penyidik untuk mengungkap fakta-fakta secara objektif dan menentukan tanggung jawab hukum berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara profesional. NR Herbal Care percaya bahwa proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan tanpa intervensi eksternal.
Melalui kasus ini, NR Herbal Care menyerukan kepada seluruh pelaku usaha di bidang kosmetik dan produk kesehatan untuk menjalankan aktivitas bisnis secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bukan pilihan, melainkan bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen.
Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah penggunaan nomor izin edar BPOM. Nomor tersebut harus sesuai dengan identitas produk dan hanya dapat digunakan oleh pihak yang memiliki hak sah atas izin tersebut. Dugaan penggunaan nomor izin edar tanpa izin dari pemilik resminya, sebagaimana dilaporkan dalam kasus ini, merupakan pelanggaran serius yang perlu ditelusuri secara hukum.
Gatot Hadi Purwanto, kuasa hukum NR Herbal Care, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti setiap tahapan penanganan perkara secara aktif. Proses hukum akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan mekanisme peradilan yang berlaku, tanpa mencampuri kewenangan resmi mereka.
NR Herbal Care berharap kasus ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak terkait. Di samping itu, diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa dalam menjalankan bisnis mereka.
Perusahaan juga menekankan pentingnya menjaga keamanan produk, ketaatan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen sebagai nilai inti yang harus menjadi prioritas utama dalam industri kosmetik di Indonesia.
Harapan akhir dari NR Herbal Care adalah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dengan menjunjung tinggi kepatuhan hukum, industri dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat.