Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak kepolisian untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penggerebekan dan penegakan hukum yang dilakukan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Permintaan ini disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran terhadap pelanggaran prosedur dan perlindungan hak-hak individu dalam konteks institusi pendidikan keagamaan.

Khususnya, MUI meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang diduga terjadi selama operasi tersebut. Permintaan ini disampaikan melalui pernyataan sikap resmi dari Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat, yang diberi judul "Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum".

Pernyataan tersebut ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2026 dan menunjukkan keprihatinan serius atas kejadian yang menimpa pesantren yang dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam khas di wilayah Jawa Tengah.

Menurut MUI, peristiwa penggerebekan tersebut harus ditangani secara objektif, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan perlindungan terhadap para santri. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem hukum sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan lingkungan pesantren.

"Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah," demikian keterangan tertulis dalam pernyataan tersebut, sebagaimana dikutip dari laman resmi MUI. Pernyataan ini menjadi dasar bagi MUI untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada 29 Oktober 2026 menyajikan kronologi dugaan penggerebekan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren. Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya indikasi tindakan berlebihan serta intimidasi terhadap santriwati.

Menurut laporan pesantren, sejumlah barang pribadi milik santri dan inventaris pesantren turut disita tanpa prosedur yang jelas. Pihak pesantren menilai tindakan ini melampaui batas kewenangan dan tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut diduga terkait dengan dugaan keterlibatan pengurus ma’had atau santriwati dalam insiden pembakaran warung babi di wilayah Sukoharjo. Namun, pesantren menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menghubungkan para santri dengan peristiwa tersebut.

Pihak pesantren juga melaporkan bahwa sejumlah santriwati sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Namun, setelah proses pemeriksaan, mereka kemudian dibebaskan tanpa tindakan hukum lebih lanjut.

Karena informasi ini berasal dari sumber internal pesantren, MUI menekankan perlunya klarifikasi resmi dari kepolisian mengenai kronologi, dasar hukum, dan prosedur yang digunakan selama operasi. Tanpa penjelasan terbuka, keberlangsungan kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terganggu.

MUI menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak merugikan hak-hak dasar individu.

Khususnya karena peristiwa ini melibatkan santriwati dan anak di bawah umur, MUI menekankan perlindungan terhadap hak, keamanan, dan martabat mereka harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada bentuk diskriminasi atau penganiayaan terhadap kelompok rentan.

Sebagai bagian dari prinsip hukum yang adil, MUI menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dan keterbukaan informasi dalam penanganan kasus ini. Semua pihak berkepentingan harus mendapatkan akses terhadap informasi yang relevan.

"Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," demikian penegasan dalam pernyataan MUI, menekankan bahwa keadilan tidak bisa dicapai jika prosesnya tidak transparan dan tidak melibatkan semua pihak secara adil.

Melalui pernyataan resminya, MUI menyampaikan lima poin sikap yang menjadi dasar tuntutan terhadap penegakan hukum di lingkungan pesantren. Poin pertama menekankan perlunya kepolisian memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, dan prosedur penggerebekan, pemeriksaan, serta penyitaan.

Poin kedua meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang dianggap tidak proporsional. Ini penting untuk menjamin akuntabilitas institusi kepolisian.

Poin ketiga menekankan perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, sebagai prioritas utama. MUI meminta agar tidak terjadi intimidasi dan pendampingan diberikan jika diperlukan untuk melindungi kepentingan mereka.

Poin keempat menyerukan penyelesaian persoalan hukum secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. Proses ini tidak boleh menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren secara keseluruhan.

Poin kelima meminta Kementerian Agama dan lembaga terkait turut memberikan perhatian serta pendampingan, agar keberlangsungan pendidikan dan hak-hak santri tetap terjamin dalam konteks hukum yang dinamis.

MUI juga menegaskan bahwa pesantren tidak kebal hukum. Namun, kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap institusi pendidikan harus tetap dijaga meskipun dalam proses penegakan hukum.

Di dalam pernyataan resminya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pesantren bukanlah entitas yang berada di luar hukum. Namun, penegakan hukum harus tetap menjaga martabat santri serta menjunjung tinggi marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki nilai-nilai keilmuan dan keagamaan mendalam.

Secara khusus, MUI mengajak seluruh pihak—termasuk masyarakat luas, pemerintah, aparat penegak hukum, serta komunitas pesantren—untuk bersama-sama mengawal isu ini dengan pendekatan yang bijaksana dan berkeadilan. Masyarakat juga diminta untuk tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan, melainkan tetap membuka ruang bagi klarifikasi atas setiap dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti secara prosedural.

"Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama," demikian penegasan MUI.

MUI berharap kasus ini dapat diselesaikan secara objektif, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan pendekatan seperti itu, penegakan hukum tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan perlindungan terhadap santri maupun menimbulkan gangguan terhadap kelangsungan pendidikan di lingkungan pesantren.