Kenaikan status laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilayangkan ANW terhadap Betrand Peto dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan mendapatkan respons positif dari tim kuasa hukum ANW. Proses ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol dan Tua Ambarita, menyampaikan apresiasi terhadap penyidik Polda Metro Jaya yang dianggap telah menjalankan prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menilai peningkatan status perkara ini sebagai bentuk pengakuan atas seriusnya laporan yang diajukan.
Nathaniel Hutagaol menyatakan rasa terima kasih kepada kepolisian karena telah memproses laporan yang sebelumnya hanya berada di tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen institusi penegak hukum untuk tidak mengabaikan dugaan pelanggaran serius.
"Jadi kita apresiasi Polda Metro Jaya, karena telah bertugas, bekerja dengan baik, bekerja sesuai aturan hukum yang ada. Sehingga proses ini dari penyelidikan naik ke penyidikan. Maka kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi," ujar Nathaniel, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (30/10). Ia menekankan bahwa langkah ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan secara sistematis dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal.
Menurut Nathaniel, peningkatan status perkara semakin memperkuat keyakinan tim kuasa hukum bahwa laporan ANW telah ditangani melalui mekanisme hukum yang sah dan profesional. Ia menegaskan bahwa proses ini bukan hasil tekanan, tetapi hasil dari kajian objektif oleh penyidik.
Sebelum mendampingi ANW secara hukum, tim kuasa hukum terlebih dahulu melakukan telaah menyeluruh terhadap perkara tersebut. Mereka memastikan bahwa semua aspek fakta dan bukti telah dikaji secara mendalam sebelum mengambil keputusan hukum.
"Sejak awal kami optimistis. Kenapa kami optimistis? Karena sebelum kami mendampingi, kami mempelajari. Bukan kita ujug-ujug masuk, ingat. Dia membuat laporan tanpa pendampingan," kata Nathaniel. Ia menegaskan bahwa ANW telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya sebelum tim kuasa hukum mulai terlibat dalam kasus ini.
Nathaniel menjelaskan bahwa penyusunan pasal dalam laporan merupakan kewenangan eksklusif penyidik kepolisian, bukan pelapor. Ia menekankan bahwa ANW hanya menyampaikan peristiwa yang dialaminya secara langsung kepada pihak berwajib.
"Dia hanya melaporkan apa yang terjadi sama dia, yang membuat pasal-pasal itu penyidik Polda Metro. Berarti penyidik Polda Metro waktu menerima laporan merasa bukti permulaannya sudah cukup," tuturnya. Menurutnya, penyidik kemudian yang menentukan pasal-pasal hukum yang relevan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan.
Sementara itu, Tua Ambarita menyampaikan bahwa hingga saat ini tim kuasa hukum belum menerima informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menekankan bahwa peningkatan status ke tahap penyidikan belum otomatis berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah, untuk saat ini kan kita belum mendapat informasi itu. Tapi yang pastinya kalau dalam hukum itu, kalau suatu peristiwa pidana sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, artinya itu sudah ada peristiwa pidana seperti itu," ujar Tua. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan semua langkah hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Untuk masalah penetapan tersangka, biarlah itu menjadi kewenangan penyidik. Yang pastinya kami sangat mengapresiasi kinerja daripada Polda Metro Jaya, karena mereka telah tegak lurus untuk menegakkan keadilan di negara ini," lanjutnya. Ia menegaskan bahwa keputusan penetapan tersangka tetap menjadi ranah penyidik, bukan pihak pelapor atau kuasa hukum.
Terkait kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pelapor maupun terlapor, Tua menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dan keadilan dalam proses penyidikan.
"Walaupun ini sudah naik ke tahap penyidikan, sekiranya apabila penyidik merasa perlu ada keterangan tambahan, maka itu akan diperiksa. Kembali lagi itu semuanya kepada kewenangan daripada penyidik Polda Metro," jelasnya. Menurutnya, setiap pemeriksaan harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan tidak memihak.
Diketahui bahwa Betrand Peto dilaporkan oleh ANW pada tanggal 12 September 2026. Laporan ini mencatat dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada dini hari. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami pelecehan dan kekerasan fisik secara langsung. Ia juga menyatakan memiliki bukti medis berupa visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuhnya.
Semua fakta ini telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mendampingi ANW secara profesional dan transparan.