Perselisihan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali mencuat setelah kedua belah pihak menyampaikan bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dinamika rumit yang melibatkan aspek hukum, psikologis, dan kehidupan pribadi keluarga.
Di tengah beragam dokumen dan materi yang diserahkan, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya bukan semata-mata untuk mendapatkan hak asuh, melainkan memiliki tujuan yang lebih luas dan mendalam.
Minola menjelaskan bahwa inti dari gugatan tersebut adalah memperjuangkan kepastian bagi Ruben sebagai seorang ayah untuk dapat bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya secara teratur dan terjamin secara hukum.
Menurut Minola, Ruben bahkan bersedia menarik gugatan jika pihak Sarwendah dapat memenuhi kesepakatan tentang pertemuan rutin dengan anak-anak. Ini menunjukkan bahwa tujuan utama bukan dominasi hukum, melainkan kehadiran emosional dan konsisten dari sang ayah.
Sejak awal pengajuan gugatan, Minola menyebut ada tiga poin utama yang menjadi perhatian khusus Ruben. Pertama, ketidaksesuaian dalam pembagian waktu pertemuan dengan anak-anak, yang menurut pihak Ruben belum dilaksanakan sesuai kesepakatan dalam Akta 39.
Minola menilai bahwa akta tersebut seharusnya menjadi pedoman bersama bagi kedua orang tua. Namun, karena pelaksanaannya tidak berjalan sesuai perjanjian, diperlukan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk memberikan kepastian hukum.
"Dan sebenarnya walaupun tidak ada Akta 39, itu adalah hak asasi seorang ayah untuk tetap bisa berkumpul bersama dengan anak-anaknya. Jadi tanpa perjanjian pun sebenarnya hak seorang ayah itu adalah bertemu dengan anak-anaknya," kata Minola, di kantornya, Kamis (29/10).
"Selain itu, Minol juga mengingatkan bahwa perceraian antara suami dan istri tidak serta-merta mengakhiri hubungan antara anak dan ayahnya."
"Karena perceraian ayah dan ibu itu tidak memutuskan hubungan antara anak dengan ayahnya," lanjutnya.
Alasan kedua yang disampaikan oleh Minola berkaitan dengan kekhawatiran terhadap lingkungan tempat anak-anak dibesarkan. Menurut Ruben, ada kondisi tertentu dalam lingkungan tersebut yang berpotensi merusak pertumbuhan fisik dan mental anak.
Minola menekankan bahwa kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama, bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga psikologis dan emosional. Ia menilai bahwa lingkungan yang tidak mendukung dapat memengaruhi perkembangan jangka panjang anak.
Alasan ketiga adalah dugaan eksploitasi terhadap anak. Minola menyatakan bahwa pihaknya memiliki dasar kuat untuk mengajukan isu ini, termasuk bukti-bukti yang menunjukkan aktivitas publik atau media yang mungkin tidak sesuai dengan kepentingan terbaik anak.
Ketiga persoalan tersebut—pembagian waktu, lingkungan, dan eksploitasi—menjadi fondasi utama dalam penyusunan dan pengajuan bukti oleh pihak Ruben dalam persidangan.
Minola kemudian membandingkan pola pembuktian yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Ia menilai bahwa bukti dari Ruben fokus pada tiga aspek utama: waktu pertemuan, kondisi lingkungan, dan potensi eksploitasi.
Sebaliknya, menurut Minola, sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak Sarwendah lebih banyak berfokus pada kekurangan pribadi Ruben. Ini mencakup isu utang, kedatangan penagih pinjaman daring (pinjol), debt collector, status tersangka, kondisi kesehatan, hingga aspek kehidupan pribadinya.
Minola mempertanyakan relevansi bukti-bukti tersebut terhadap kepentingan terbaik anak. Ia menekankan bahwa fokus harus tetap pada kualitas hubungan antara ayah dan anak, bukan pada rekam jejak masa lalu yang mungkin tidak relevan.
Terhadap rekaman video call yang diajukan sebagai bukti, Minola menyatakan bahwa materi tersebut digunakan untuk menunjukkan dugaan penyimpangan perilaku Ruben. Namun, ia mempertanyakan konteks dan tujuan penggunaan rekaman tersebut.
"Dan mereka menganggap ini tidak memiliki suatu efek kepada psikologi anak gitu lho. Yang mereka anggap memiliki dampak psikologi ke anak ini hanya perilaku ayahnya yang dalam memperjuangkan hak untuk berkumpul bersama dengan anaknya ini," ujarnya.
Minola menyoroti ketidakseimbangan dalam penilaian bukti. Ia menegaskan bahwa jika tindakan Ruben dalam memperjuangkan hak bertemu anak dianggap dapat memengaruhi kondisi psikologis anak, maka bukti yang menampilkan kekurangan sang ayah juga harus dievaluasi dari dampaknya terhadap anak.
Terhadap bukti pemeriksaan psikologis yang diajukan pihak Sarwendah, Minola tidak langsung membantah hasilnya. Namun, ia mempertanyakan mekanisme pemeriksaan, termasuk independensi psikolog dan metode yang digunakan.
Menurut Minola, pemeriksaan psikologis terhadap anak harus dilakukan secara objektif, transparan, dan bebas dari bias. Hasilnya harus mampu mencerminkan kondisi nyata anak tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.
"Karena psikolognya kan juga tentu adalah psikolog yang harusnya independen. Tapi kalau misalnya kemudian psikolognya itu tidak independen dibawa oleh seseorang dan dia ingin mendapatkan hasil rekomendasi seperti apa yang diinginkan, ya tentu hasilnya akan keluar seperti apa yang diinginkan," tutur Minola.