Status laporan ANW terhadap Betrand Peto di Polda Metro Jaya mengalami peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini menandai kemajuan signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan, setelah sebelumnya ANW menghadapi berbagai tekanan dan tantangan sejak kasus tersebut mulai mencuat di publik.

ANW dilaporkan menangis haru saat mengetahui bahwa laporannya telah ditingkatkan statusnya. Ia merasa bahwa perjuangannya akhirnya mulai mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum yang seharusnya menjaga keadilan.

Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menyatakan bahwa peningkatan status laporan merupakan langkah penting setelah kliennya menghadapi tekanan berat selama masa-masa kritis pasca-pengungkapan kasus. Ia menekankan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan atas seriusnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan.

"Dia terharu dan menangis. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa klien kami memang tidak ingin pansos seperti yang dituduhkan penggemar BP," ujar Nathaniel.

Menurut Nathaniel, ANW sama sekali tidak memiliki niat untuk mencari popularitas melalui pelaporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya justru memilih untuk tetap tenang dan menjaga privasi selama proses hukum berlangsung.

Klien Nathaniel bahkan dianggap lebih memilih menjalani proses hukum secara pribadi dibandingkan terus-menerus merespons komentar publik atau media. Ia menekankan bahwa ANW tidak ingin menjadi sorotan karena kasus ini, melainkan ingin mendapatkan keadilan.

"Kalau ANW mau pansos, dia pasti sudah buka masker, lalu Live di medsos sambil buka keranjang kuning. Tapi kan klien kami justru diam dan menanggung semua beban psikologis sendiri," lanjutnya.

Nathaniel membandingkan sikap ANW dengan anggapan sejumlah pihak yang menganggap laporan tersebut sebagai alat untuk menarik perhatian publik. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menggunakan kasus ini sebagai ajang promosi atau eksposur diri.

Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya telah merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak terkait. Penetapan status laporan ke tahap penyidikan dilakukan pada 27 Oktober 2026, yang menjadi titik penting dalam pengumpulan bukti.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan akan melibatkan ANW sebagai pelapor, Betrand Peto sebagai terlapor, serta sejumlah saksi lainnya.

"Selanjutnya, penyidik akan melengkapi bukti dengan memeriksa kembali korban ANW, terlapor BP, dan saksi lainnya," kata Onkoseno, (31/10).

Keputusan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 11 saksi oleh penyidik. Proses ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mengumpulkan bukti yang cukup kuat guna mendukung proses hukum.

Selain ANW dan Betrand Peto, polisi telah meminta keterangan dari sembilan saksi lainnya, yaitu DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam menyusun gambaran peristiwa yang dilaporkan.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ANW. Setiap keterangan akan dianalisis secara cermat oleh penyidik.

Dengan status perkara yang telah ditingkatkan, penyidik masih memiliki sejumlah tahapan hukum yang harus dilalui sebelum menentukan arah selanjutnya. Salah satunya adalah melengkapi keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa secara langsung.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah rencana pemeriksaan ulang terhadap Betrand Peto sebagai terlapor. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Nathaniel juga menyampaikan bahwa persoalan hukum yang dihadapi ANW memberikan dampak besar terhadap kondisi psikologis kliennya. Ia menekankan bahwa proses ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal trauma dan beban emosional.

ANW disebut menghadapi tekanan berat dari publik, termasuk komentar negatif dan hujatan yang muncul secara masif di media sosial setelah kasus ini menjadi perbincangan hangat.

Menurut Nathaniel, dampak psikologis ini tidak hanya terasa oleh ANW, tetapi juga dirasakan oleh keluarganya. Ia menyebut bahwa ibu kliennya mengalami kebingungan dan tekanan emosional yang signifikan setelah mengetahui persoalan yang menimpa anaknya.

ANW bahkan dilaporkan mengalami kerugian dalam kehidupan sehari-hari, termasuk kehilangan pekerjaan akibat dampak dari kasus ini. Ini menunjukkan bahwa konsekuensi dari laporan hukum tidak hanya terbatas pada proses hukum, tetapi juga meluas ke ranah sosial dan ekonomi.

Kondisi ini menegaskan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan berkelanjutan dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual, terutama ketika korban harus menghadapi tekanan publik selain proses hukum.

Tim kuasa hukum ANW menegaskan akan terus mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung. Mereka bertekad memastikan hak-hak sebagai korban tetap dijaga, serta mencegah kliennya mengalami tekanan tambahan akibat isu-isu yang berkembang di luar ranah hukum.

Menurut Nathaniel, pihaknya telah melakukan telaah menyeluruh terhadap laporan ANW sebelum memutuskan memberikan bantuan hukum. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendampingan yang diberikan didasarkan pada fakta dan bukan sekadar reaksi emosional.

ANW, kata Nathaniel, bahkan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanpa bantuan pengacara. "Sejak awal kami optimistis. Kenapa kami optimistis? Karena sebelum kami mendampingi, kami mempelajari. Bukan kita ujug-ujug masuk, ingat. Dia membuat laporan tanpa pendampingan," kata Nathaniel.

Proses pelaporan itu dilakukan secara mandiri oleh ANW, yang hanya menyampaikan kronologi peristiwa yang menurutnya dialaminya kepada penyidik. Namun, Nathaniel menekankan bahwa penentuan pasal dalam laporan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.

"Dia hanya melaporkan apa yang terjadi sama dia, yang membuat pasal-pasal itu penyidik Polda Metro. Berarti penyidik Polda Metro waktu menerima laporan merasa bukti permulaannya sudah cukup," tuturnya.

Laporan ANW terhadap Betrand Peto dilakukan pada 12 September 2026 di Polda Metro Jaya. Kasus ini diduga melibatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam laporan tersebut, ANW mengaku mengalami kekerasan seksual yang terjadi di area toilet sebuah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Peristiwa itu diklaim terjadi pada dini hari.

Selain dugaan kekerasan seksual, ANW juga menyatakan mengalami kekerasan fisik. Ia menunjukkan hasil visum yang mencatat adanya luka lebam di sejumlah bagian tubuhnya.

Sejak laporan tersebut menjadi publik, kasus ini menarik perhatian luas dari masyarakat dan memicu beragam respons di media sosial. ANW kini harus menghadapi serangan komentar dari warganet, termasuk tuduhan bahwa dirinya hanya ingin mencari popularitas.