Kabar Gemerlap – Kasus hukum dr. Richard Lee, dokter kecantikan yang dijerat oleh pengadilan, kembali menjadi sorotan setelah pernyataan dari Dr. Sundoyo, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, yang dianggap sebagai ahli di bidang peraturan kesehatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Sundoyo menilai bahwa perkara terkait penandaan produk yang dilakukan dr. Richard Lee seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, sanksi administratif yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan cukup efektif untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Sanksi administratif, seperti pencabutan dan penarikan produk, sudah cukup untuk menyelesaikan kasus ini," kata Sundoyo.

Ia menambahkan bahwa hukum pidana seharusnya hanya digunakan sebagai upaya terakhir, atau yang dikenal dalam hukum sebagai ultimum remedium, jika sanksi administratif tidak efektif.

"Kecuali sanksi administratif tidak efektif, maka hukum pidana bisa dipertimbangkan. Namun, dalam kasus ini, sanksi administratif telah bekerja," tegas Sundoyo.

Sundoyo juga menyoroti bahwa proses pencabutan produk oleh otoritas terkait sudah cukup menyelesaikan permasalahan dari sisi administratif.

"Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya, ultimum remedium tidak perlu diterapkan," tambahnya.

Keterangan Sundoyo ini menambah perspektif dalam persidangan, terutama dalam konteks penanganan pelanggaran administratif versus tindak pidana.

Meski demikian, majelis hakim tetap akan mengevaluasi fakta dan bukti yang muncul selama persidangan untuk menentukan langkah hukum yang paling tepat.

Kasus ini masih terus bergulir, dan pendapat Sundoyo menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.