Dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak Dini Hardiyanti (30)及4岁儿子AGF的案件进入预重建阶段。东爪哇警察局于周二(2026年10月27日)在马杜蒂市的一处地点,要求嫌疑人Dwi Bagus Martono重现案发经过。

pra-rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Dilansir dari laman Humas Polri, operasi ini dilaksanakan di tiga titik utama: Hotel Mataram Baru di Jalan dr. Soetomo, rumah orang tua tersangka di area Jalan Doho, serta kediaman tersangka sendiri di Jalan Kunir, Kota Madiun.

Pada lokasi pertama yang berlangsung di hotel tempat Dini menginap bersama tersangka tersebut, penyidik mengeksplor rangkaian peristiwa yang diduga terjadi disana. Hal-hal penting itu menjadi bagian krusial dalam pemecahan kasus hilangnya ibu dan anak korban; karena hotel ini merupakan titik awal dari konflik antara mereka dua pihak.

Penyidik lanjut mendalami kasus di rumah orang tua tersangka. Tersangka sebabkan kematian anak korban AGF (4) dalam mobil Suzuki Karimun. Lokasi ketiga berada di rumah pribadi tersangka, menurut polisi dugaan persembunyian jejak kedua korban.

Area kebun bonsai tempat tersangka memutilasi dan membakar jenazah korban menggunakan tungku serta mesin pencacah yang kemudian dijual lagi kepada temannya

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa peragaan dilakukan untuk menguji kesesuaiannya dengan keterangan tersangka terhadap rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.

"Pra-rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik menyusun kronologi secara utuh, sekaligus memastikan kesesuaian keterangan dengan bukti yang ditemukan," jelas Jumhur.

Status Tersangka

Dwi Bagus Martono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini dan anaknya oleh polisi.

"Polisi sedang menggali lebih mendalam tentang motif pelaku serta aspek-aspek lain yang berkaitan dengan kasus ini."

Penyelesaian Penyidikan

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk memenuhi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya.