Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 12 warga negara asing (WNA) dari Bali dalam periode 13 hingga 23 Oktober 2026, atau selama sekitar sepuluh hari berturut-turut. Proses ini menyoroti keberadaan WNA yang tinggal melebihi izin atau melakukan aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Salah satu kasus paling mencolok adalah seorang WNA asal Ukraina yang telah tinggal di Bali selama 2.973 hari—setara dengan lebih dari delapan tahun—jauh melampaui periode izin tinggal yang diberikan.
Di sisi lain, ada juga WNA yang melakukan overstay selama 156 hari, menunjukkan rentang waktu pelanggaran yang sangat bervariasi antar individu.
Tujuh dari total 12 WNA yang dideportasi dikenai tindakan karena bekerja secara ilegal di Bali. Sementara lima lainnya melanggar aturan karena melebihi masa izin tinggal yang telah ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengonfirmasi hal ini dalam keterangan resmi pada Jumat, 30 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan," ujar Novyandri dalam pernyataannya, menekankan komitmen kantor imigrasi untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kedatangan dan aktivitas WNA.
Temuan terbesar berasal dari patroli rutin yang dilakukan di wilayah Badung. Petugas menemukan sejumlah WNA yang bekerja di sektor pariwisata tanpa izin yang sesuai dengan status mereka.
Salah satu kasus mencurigakan melibatkan dua WNA asal Romania dan Amerika Serikat, masing-masing berinisial OG dan TO. Keduanya diduga mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui platform digital seperti situs web dan media sosial.
Namun, keduanya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang tidak memungkinkan mereka untuk melakukan aktivitas komersial atau promosi secara formal.
Di sebuah resor di Badung, petugas menemukan tiga WNA lainnya yang bekerja sebagai staf pemasaran. Mereka adalah WN Slovakia berinisial RH, WN Belarus berinisial TI, dan WN Belanda berinisial MVDA.
Ketiganya memiliki Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS) Remote Worker, tetapi tidak memiliki izin kerja yang sesuai untuk posisi pemasaran di sektor pariwisata.
Dua WNA lainnya, berinisial VG dari Armenia dan VK dari Ukraina, terlibat dalam aktivitas pemasaran akomodasi atau vila melalui aplikasi Telegram.
Polanya menarik: seluruh WNA yang ditemukan bekerja secara ilegal terlibat dalam promosi dan pemasaran, dengan sebagian besar menggunakan saluran digital seperti media sosial dan Telegram.
Kegiatan mereka sering kali tidak terlihat langsung di lapangan, sehingga sulit dideteksi tanpa patroli aktif atau pengawasan digital yang ketat.
Di sisi lain, lima WNA yang melakukan overstay berasal dari berbagai negara dengan durasi tinggal yang bervariasi.
Salah satu kasus terpanjang adalah seorang WNA asal Ukraina berinisial VV, yang telah tinggal selama 2.973 hari—satu-satunya yang melebihi dua ribu hari.
Perbandingan menunjukkan bahwa durasi overstay VV hampir 12 kali lipat dari kasus terlama berikutnya, yaitu WNA asal Amerika Serikat berinisial KLR yang overstay selama 248 hari.
Lainnya termasuk RA dari Maroko (156 hari), KJM dari Tanzania (204 hari), dan SMS dari Tanzania (234 hari).
Empat dari lima kasus overstay tersebut berlangsung kurang dari satu tahun, menunjukkan bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi dalam jangka waktu relatif pendek.
Namun, kasus VV menjadi pengecualian ekstrem yang menggambarkan potensi ketidakpatuhan jangka panjang terhadap aturan imigrasi.
Novyandri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. "Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai," tuturnya, menekankan bahwa kebijakan penegakan hukum tidak akan dikompromikan.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan bahwa patroli rutin akan terus dilakukan secara intensif di wilayah-wilayah strategis seperti Badung dan kawasan pariwisata lainnya.
Pengawasan terhadap aktivitas digital WNA, khususnya dalam sektor pariwisata, kemungkinan besar akan menjadi fokus utama berikutnya dalam upaya pencegahan pelanggaran imigrasi.
Kemajuan teknologi dan penggunaan platform digital memungkinkan WNA untuk menyelundupkan aktivitas ilegal secara tersembunyi, sehingga diperlukan pendekatan baru dalam deteksi dan penegakan hukum.
Perluasan pengawasan digital diharapkan dapat menangkap praktik promosi tanpa izin yang sebelumnya sulit terdeteksi melalui patroli konvensional.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa imigrasi tidak lagi hanya soal dokumen fisik, tetapi mencakup aktivitas online yang dapat memengaruhi kebijakan dan stabilitas sosial.
Kemungkinan besar, kerja sama dengan platform digital dan pihak teknologi akan menjadi bagian dari strategi mendatang untuk memperkuat pengawasan.
Kehadiran WNA ilegal atau overstay yang berkepanjangan dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keamanan, terutama di kawasan pariwisata yang sangat bergantung pada regulasi ketat.
Oleh karena itu, penegakan aturan imigrasi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas dan keberlanjutan sektor pariwisata Bali.
Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait kemungkinan akan meninjau ulang kebijakan izin tinggal dan kerja bagi WNA, mengingat tren ini menunjukkan adanya celah dalam sistem.
Kesimpulannya, kasus-kasus yang terungkap dalam operasi Oktober 2026 menjadi bukti bahwa pelanggaran imigrasi masih marak, meskipun dengan modus yang semakin canggih dan tersembunyi.
Kerja sama lintas sektor dan penguatan teknologi akan menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini di masa depan.