Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra Simanjuntak, menyambut baik peningkatan status kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan ANW terhadap kliennya ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Ia menilai tahapan tersebut menjadi kesempatan bagi penyidik untuk menguji alat bukti dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang tengah bergulir.

Ezra menegaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak serta-merta membuktikan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan benar-benar terjadi.

Menurut dia, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui kepolisian untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

"Responsnya sangat baik. Penyidikan ini kan mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang ada di dalam KUHAP," kata Ezra saat ditemui wartawan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan proses penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana.

Apabila bukti yang cukup tidak ditemukan atau peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana, penghentian penyidikan dapat menjadi salah satu konsekuensi hukum.

"Justru ini posisinya semakin terang," ujarnya.

Ezra juga menilai penanganan perkara tersebut sejauh ini berjalan dalam batas kewajaran.

Ia membantah anggapan bahwa kasus yang menyeret Betrand, yang akrab disapa Onyo, mendapatkan perlakuan khusus dari penyidik.

"Wajar-wajar saja. Tidak ada yang dipercepat, tidak ada yang diistimewakan, tenang-tenang saja," tutur Ezra.

Akan Ajukan Saksi Meringankan

Dalam kesempatan yang sama, Ezra mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada pagi hari sebelum wawancara berlangsung.

Ia memperkirakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan sekitar dua minggu kemudian.

"Betul. Tadi pagi saya sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kemungkinan pemanggilan ulang sekitar dua minggu lagi. Dan kami sampaikan, kami juga sedang dan akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP," kata Ezra.

Pihak Betrand, lanjut dia, berencana mengajukan satu orang saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan untuk kepentingan pembelaan kliennya.

Menurut Ezra, saksi tersebut memiliki informasi mengenai sejumlah peristiwa yang melibatkan pihak pelapor pada masa lalu.

Meski demikian, ia belum menguraikan secara terperinci identitas saksi maupun keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.

"Ada beberapa orang yang mengetahui perbuatan-perbuatan pelapor di masa lalu. Nah, keterangan itu yang akan kami ajukan," ujarnya.

Ezra memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.

Ia juga menyatakan kesediaannya apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari Betrand maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terkait kemungkinan Betrand dipertemukan secara langsung dengan pelapor, Ezra menyebut pihaknya tidak keberatan apabila pertemuan tersebut berlangsung dalam proses penanganan perkara oleh kepolisian.

"Kalau dipertemukan selama masih dalam ranah kepolisian, kami tidak masalah. Tapi kalau di luar ranah kepolisian, sepertinya belum," ucapnya.

Bantah Betrand Melakukan TPKS

Ezra turut menanggapi pernyataan pihak pelapor yang menyebut peningkatan status perkara ke tahap penyidikan semakin menguatkan keyakinan mereka bahwa dugaan kekerasan seksual benar-benar terjadi.

Ia mengingatkan bahwa penyidikan masih harus diikuti dengan pemeriksaan dan pengujian berbagai alat bukti.

Menurut dia, proses tersebut diperlukan agar kesimpulan mengenai perkara tidak diambil sebelum seluruh tahapan pembuktian dilakukan.

Ezra merujuk pada ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ia menyebut pemeriksaan kedokteran forensik, psikologi forensik, laboratorium forensik, digital forensik, hingga keterangan ahli sebagai bagian yang menurutnya perlu diperhatikan dalam penanganan perkara tersebut.

"Sangat disayangkan jika rekan-rekan di luar sana sudah mendahului kesimpulan kepolisian. Karena pemberitaan semakin melebar, akhirnya kami memutuskan untuk menggelar konferensi pers ini," kata Ezra.

Ia juga menegaskan posisi hukum yang diambil pihaknya dalam menghadapi laporan tersebut.

"Poin utamanya, Onyo tidak melakukan tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.

Ezra juga menyinggung bukti visum yang disebut beredar dalam pemberitaan.

Ia mengatakan pihaknya mengetahui adanya laporan mengenai temuan fisik, seperti luka lecet atau bercak merah pada tangan.

Namun, menurut dia, temuan tersebut perlu dinilai bersama bukti lain untuk menjelaskan peristiwa yang dilaporkan.

"Visum itu ada banyak jenisnya. Kalau hanya luka lecet atau bercak merah di tangan, itu kan sebatas temuan fisik luar saja, dan hal itu sudah kami cek memang ada laporannya," tuturnya.